TANJUNG BALAI – Tersangka pelaku kerusuhan di Tanjung Balai akhirnya berhasil ditangkap Polres Tanjung Balai, Polda Sumatera Utara, pada Minggu (31/7/2016).
Menurut Kabag Humas Polres Tanjungbalai, AKP Yani Sinulingga ada empat orang yang menjadi tersangka yakni MHL alias Dayat (19 tahun) dan ZP alias Zul (16) warga jalan MT Haryono. Kemudian HR (26) dan AR Aseng (27) warga Kecamatan Seitualang Raso, Kota Tanjungbalai.
“Keempat tersangka diduga melakukan perusakan di Kelenteng Huat Cu Kong jalan Juanda Kecamatan Tanjung Balai. Para tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif,” katanya, dikutip dari Antara.
Sinulingga melanjutkan, polisi baru menetapkan empat tersangka kerusuhan dan dalam waktu dekat polisi juga akan menangkap tersangka lainnya dan memprosesnya sesuai hukum yang berlaku.
“Puluhan orang sudah masuk dalam daftar pencarian, saat ini baru empat yang kita amankan, mereka diduga melakukan perusakan, provokasi, dan pembakaran,” ujarnya.
Sebelumnya, petugas juga telah menetapkan tujuh tersangka, yaitu FF (15) HK (18), AL (18), MAR (16), MR (17), AJ (21), dan MIL (16) atas dugaan penjarahan saat kerusuhan.





