Empat Warga Kupang Jadi Korban Perdagangan Orang

HumanTrafficking
ilustrasi

KUPANG – Sebanyak empat orang asal Kupang jadi korban  tindak pidana perdagangan orangyang dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga di Aceh.

Namun kini keempatnya telah dipulangkan ke Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sabtu (14/1/2017) malam.

Kapolres Kupang AKBP Adjie Indra Dwiatma melalui Kasatreskrim, Iptu Ebed Amalo mengatakan, terungkapnya kasus perdagangan orang dialami keempat korban ini, merupakan hasil pengembangan penyidikan Kepolisian Polres Kupang terhadap tersangka Nat alias Susi Nona dan R yang telah ditahan penyidik Polres Kupang.

Empat korban yang dipulang dari Aceh dan tiba di Kupang pukul 22.00 WITA berinisial EK, LL, SM dan DR. Ketika dipulang ke NTT keempat korban didampingi penyidik Reskrim Polres Kupang.

Menurut Ebed Amalo didampingi Kasubag Humas, AKP Diyana Suci, salah satu korban berasal dari Betun, Kabupaten Malaka, sedangkan tiga lainnya dari Camplong, Tuapukan, Kabupaten Kupang.

“Empat korban direkrut secara ilegal oleh tersangka Nat alias Susi Nona dan R dijanjikan menjadi pembantu rumah tangga di Jakarta, namun ternyata keempat wanita yang direkrut tahun 2014 itu dikirim ke Aceh sebagai pembantu rumah tangga,” kata Ebed, seperti dilansir Antara.

Ia mengatakan, keempat korban perdagangan orang ini masih berusia dibawah umur ketika direkrut tersangka Nat alias Susia Nona dan R tahun 2014 melalui proses memanipulasi dokumen kependudukan milik korban.

“Perekrutan keempat korban dilakukan secara ilegal dan tanpa diketahui orangtua korban. Para orangtua korban terkejut ketika mengetahui mereka berada di Aceh,” katanya.

Dia mengatakan, selama bekerja sebagai pembantu rumah tangga keempat korban menerima gaji sebesar Rp800.000 hingga Rp1.000.000 per bulan.

“Selama berada di Aceh keempat korban ditempat dalam satu gudang sebagai kamar tidur dan tidurnya dilantai beralaskan tripleks sebagai tempat tidur,” ujarnya.

Ia mengatakan penyidik Kepolisian Polres Kupang akan melakukan pemeriksaan terhadap kempat korban untuk melengkapi berkas penyidik tersangka Nat alias Susia Nona dan R.

“Setelah dilakukan pemeriksaan keempat korban akan diserahkan kepada orang tuanya masing-masing,”ujarnya.

Dia menjelaskan, dalam proses penyidikan kasus perdagangan orang dilakukan Kepolisian Polres Kupang, tidak sebatas pada proses penegakan hukum namun diikuti dengan mengembalian para korban perdagangan orang kepada keluarganya masing-masing.

Advertisement