
WALAU bukan segala-galanya bagi upaya menyetop penyebaran virus SARS-CoV-2 penyebab Covid-19, keputusan pemerintah menetapkan enam jenis vaksin yang akan digunakan untuk vaksinasi massal bisa menjadi angin segar.
Penetapan keenam vaksin tersebut yakni vaksin PT Biofarma/Sinovac, AstraZeneca, Sinopharm (ketiganya buatan atau kerjasama dengan China), Moderna (AS) dan Pfizer/BioNTech (AS/Jerman) dan Sinovac/Biotech (China).
Dalam waktu berbeda diharapkan keenam vaksin tersebut yang sebagian sedang pada tahap uji klinis tahap-3 dan sebagian sudah merampungkannya, bisa digunakan secara darurat bagi penanganan Covid-19.
Vaksin-vaksin tersebut, sesuai petunjuk Badan Kesehatan Dunia (WHO) bisa digunakan melalui program Emergency Use Autorization (EUA) oleh instansi masing-masing negera yng dianggap berwenang (RI: BPOM).
Tentu saja jika vaksin sudah di depan mata pun, bukan berarti penanganan Covid-19 sudah beres, selain keterbatasan vaksin yang diproritaskan untuk kelangan tertentu, masa kekebalan vaksin juga terbatas.
Di Indonesia sendiri, direncananan, vaksinasi dipriotitaskan bagi tenaga kesehatan, ASN/TNI, guru-guru dan petugas layanan umum. Vaksinasi harus menjangkau 70 persen penduduk, atau 180 juta dari 265 total penduduk Indonesia.
Melalui vaksinasai terhadap 70 persen warganya, diharapkan akan tercipta herd immunity atau kekebalan massal sehingga penduduk yang tidak divaksinasi pun ikut kebal dari Covid-19.
Tentu perlu waktu, bahkan mungkin sampai akhir 2021 program vaksinasi belum bisa menjangkau 70persen warga.
Jadi, kepatuhan terhadap protokol kesehatan (3M: Menggunakan Masker, Menjaga Jarak dan Menghindari Kerumunan harus terus dososialisasikan, begitu pula program 3 T (Testing, Tracing dan Treatment).




