
DELAPAN belas praja atau mahasiswa Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) yang hendak berangkat dari Palu, Kamis (11/2) lalu kedapatan memalsukan surat keterangan hasil tes rapid antigen.
Para calon abdi negara itu sedianya hendak terbang ke Jakarta dengan Batik Air bernomor penerbangan ID-758, namun batal karena polisi mencurigai keabsahan surat keterangan rapid tes mereka.
Menurut Kepala Bandara Mutiara SIS Al-Jufrie, Ubaidillah, para praja itu digiring ke pos polisi bandara, dan setelah dikonfirmasi oleh Koordinator Kantor Kesehatan Palu, Lisda, surat keterangan mereka tidak lolos validasi alias palsu.
Pengelola Klinik Kesehatan Agung, Palu tidak mengakui telah menerbitkan surat keterangan itu walau menggunakan kop surat klinik mereka. Selain urung berangkat, para praja itu juga selanjutnya juga harus berurusan dengan polisi.
Pemalsuan surat keterangan seperti dilakukan oleh para praja IPDN itu mungkin hal biasa di negeri ini. Surat putusan kasasi MA pun, seperti pernah diungkap mantan Hakim Agung Adi Andoyo saja bisa dipalsukan, juga sertifikat tanah dan izasah sampai jenjang doktor
Di tengah gencar-gencarnya pemerintah melakukan pengetesan massal, bagi orang tertentu, merupakan peluang bisnis yang bisa dimanfatkan.
Bagi para praja tersebut, menggunakan surat keterangan tes rapid antigen palsu merupakan cara yang murah dan cepat, sedangkan pelakunya, cukup bermodalkan kop surat dan stempel klinik yang mudah dibuat untuk meraup uang.
Tidak diungkapkan persis harga surat keterangaan palsu itu diobral, tetapi menurut catatan, harga biaya resmi tes rapid antigen untuk wilayah luar Jawa Rp275.000.-
Yang dipersoalkan bukan, soal surat keterangan palsu, tetapi bagaimana para praja yang ditempa untuk menjadi pemimpin wilayah, sejak awal saja tidak jujur atau berbuat cela.
Korupsi agaknya sudah merasuki sendi-sendi terdalam dan menjadi membudaya, tidak hanya dilakukan oleh politisi atau pemimpin setingkat kepala daerah sampai menteri, tetapi juga kader-kader pemimpin negeri ini.
Benih-benih untuk berperilaku tak jujur termasuk korupsi sudah disemai sejak dini, misalnya siswa sekolah yang terbiasa nyontek, atau membeli bocoran lembar ujian dari pihak tertentu dan melakukan cara curang lainnya.
Selain peluang yang terbuka masih lebar, walau ada KPK, praktek korupsi juga sudah membudaya, apalagi banyak dicontohkan oleh para elite dan oknum pemimpin di negeri ini.
Bayangkan ! tiga menteri sosial tercatat sebagai pesakitan KPK yakni Juliari Batubara, Idrus Marham dan Bactiar Hamzah karena tersangkut kasus korupsi.
Lebih parah lagi, pimpinan parpol yang mengusung bendera agama juga tidak luput godaan korupsi, akhirnya mendekam dalam bui seperti Presiden PKS Lufty Hasan, Ketum PPP Suryadharma Ali dan penerusnya Romahurmuzy.
Sejak KPK dibentuk pada 2002, sampai 2020 tercatat 274 anggota DPR dan DPRD yang dicokok KPK, 28 menteri dan kepala lembaga, 122 bupati dan walikota, 21 gubernur, 32 hakim dan jaksa serta 3.230 ASN eselon I, II dan III.
Walau tidak mengakibatkan kematian langsung seperti Covid-19, endemi korupsi juga membuat penderitaan ribuan mungkin jutaan warga lain yang dirampas hak-haknya.
Jadi selain upaya “all out” pemerintah dan segenap elemen bangsa untu membuat pandemi Covid-19 terkendali, endemi korupsi juga harus dibasmi.




