
JAKARTA – (KBKNEWS) – 24/7 – KEJAKSAAN AGUNG menyebut mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah masih menerima gaji sebagai jaksa meskipun telah menyandang status tersangka.
Febrie seperti dilaporkan CNNI (24/7) sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT Asabri. Selain Febrie, Don Ritto selaku pihak swasta juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
“Masih bertugas di Kejaksaan Republik Indonesia. Iya masih menerima gaji, belum ada keputusan,” kata Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono di Kejagung, Jumat (24/7).
Rudi juga menyebut nantinya proses etik terhadap Febrie akan dilakukan setelah proses hukum terkait kasus pidananya rampung.
“Iya, proses etik menunggu proses pidana,” ucap Rudi.
Sebelumnya, Kejagung menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (Sprindik) baru terkait kasus dugaan korupsi dan TPPU yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna menyebut penerbitan tiga Sprindik baru tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti pengalihan perkara dari Kepolisian.
Adapun ketiga Sprindik itu terkait tindak pidana korupsi dan TPPU untuk perkara PT Krakatau Steel, pengadaan batu bara PLTU untuk PLN yang mengakibatkan pemadaman listrik (blackout) di Sumatera hingga perkara ASABRI.
Dalam kasus ini penyidik telah menetapkan dua orang tersangka yakni Don Ritto selaku pihak swasta dan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah.
Berdasarkan perannya, Don Ritto diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi.
Sementara Febrie diduga terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum terhadap oknum penyelenggara negara pada perkara PT Asabri maupun perkara dugaan korupsi lainnya.
Kejagung juga telah membentuk tim khusus berjumlah sembilan jaksa senior yang mayoritas pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Para jaksa itu disebut tidak bersikap resistensi atau menolak kasus korupsi yang menjerat Febrie.
Teranyar, Kejagung juga menerbitkan Sprindik baru untuk mengusut dugaan TPPU terkait temuan emas 74 kilogram dan uang Rp543 miliar di rumah Febrie.
Penerbitan Sprindik dilakukan oleh Tim 9 usai menerima barang bukti emas 74 kilogram dan uang tunai dari Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri.
“Kejaksaan Agung telah mempelajari perkara tersebut sehingga terbit Surat Perintah Penyidikan baru khusus TPPU dengan Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tanggal 20 Juli 2026,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna dalam keterangan tertulis, Kamis (23/7).
Disorot media dalam dan luar
Kasus yang diduga melibatkan Febrie menjadi sorotan media dalam dan luar negeri, pasca penggerebekan rumah miliknya di Sentul City, Bogor dengan penemuan 74 kg emas batangan dan mata uang asing dengan total Rp476 milyar.
Ragam mata uang bernilai Rp60 milyar ditemukan di kedai kopi De’ Clan milik Febrie dan Rp 7,2 milyar di Money Changer yang juga diduga milikinya.
Kedua asset tersebut berlokasi di kawasan Cipete, Jakarta Selatan. Dilaporkan seluruhnya ada 13 lokasi diduga milik atau berafiliasi dengan miliknya yang digrebek petugas Polri, tersebar di wilayah jabodetabek.
Polemik semakin ramai di media setelah kasus ini diserahkan oleh Polri kepada Kejaksaan Agung, padahal menurut sejumlah pakar hukum seperti Mantan Menko Polhukam Mahfud MD dan pengacara kondang Danny Kailimang , cara seperti itu tidak ditemukan di KUHAP.
Walau pememerintah telah membentuk tim berangotakan sembilan jaksa senior untuk menangani perkara Febrie, dikhawatirkan akan terjadi sikap ewuh pakewuh untuk mengusut mantan atasan mereka.
Pengunduran diri pengacara kondang Hotman Hutapea yang sempat dianggap melibat-libatkan nama presiden dalam kasus ini juga dianggap melakukan pelecehan terhadap profesi jurnalis, mengngat Hotman menyebutan wartawan “tidak punya otak” dalam jumpa pers di kejaksaan agng pekan lalu.
Sejumlah pakar mendesak agar perkara ini dilimpahkan saja kepada KPK, apalagi perkaranya menyangkut tindak pidana korupsi ketiga perusahaan plat merah yaki PT Asabri, PT Krakata Steel dan pengadaan batubara untuk PLN yag berujung dengan kasus korupsi oleh Febrie (kompas.com/ns).




