
JAKARTA (KBK) – Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama RI Tarmizi Tohar dalam paparannya di konfrensi Word Zakat Forum 2017 (WZF) mengatakan bahwa saat ini ada 4 fenomena baru zakat di Indonesia.
Fenomena pertama ialah potensi zakat di Indoneaia sebesar Rp 27 triliun namun dalam realisasi pengumpulan zakat baru mencapai Rp 6 triliun. Diluar itu pertumbuhan lembaga pengelola zakat di masyarakat yang sangat dinamis dan kompetitif mengharuskan peran negara sebagai regulator.
“Untuk optimalisasi zakat di Indonesia saya menginginkan setiap masjid ada panitia pengumpul zakat. Kalau setiap provinsi ada 500 masjid saja pasti target yang terhimpun bisa lebih maksimal,” ucap Tarmizi di Jakarta, Rabu (15/3).
Fenomena kedua sejak tahun 2011 melalui pembaharuan undang-undang pengelolaan zakat, pemerintah merombak struktur dan fungsi BAZNAS menjadi lembaga yang berwenang melakukan pengelolaan zakat secara nasional menjadi pusat pelaporan data zakat yang terintegrasi seluruh indonesia.
Berikutnya pemerintah melalui kementerian agama hanya sebatas melakukan audit kepatuhan syariah terhadap pengelolaan zakat yang dilakukan oleh BAZNAS pusat dan daerah serta LAZ.
“Pengelolaan zakat sepenuhnya di BAZNAS dan pemerintah hanya bersifat mengawasi,” jelasnya.
Fenomena terakhir pemerintah mendorong dan memfasilitasi kemitraan strategis otoritas zakat dengan otoritas keuangan seperti Bappenas, BI dan IDB sebagai bentuk pengakuan atas negara dan kontribusi zakat.
“Melalui zakat pada tahun 2019 Insa Allah kami akan tingkatkan taraf hidup nelayan, petani dan pedagang kecil atau miskin,” ucapnya




