FGD Dompet Dhuafa Dorong Harmonisasi Zakat dan Pajak untuk Kesejahteraan Umat

JAKARTA — Dompet Dhuafa menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Zakat sebagai Keuangan Negara: Harmonisasi Zakat dan Pajak untuk Peningkatan Kesejahteraan Sosial” di Sasana Budaya Gedung Philanthropy, Jakarta Selatan, Jumat (13/3/2026).

Forum ini menjadi bagian dari upaya advokasi dalam mendorong penyelarasan regulasi zakat dan pajak di Indonesia.

Manager Aliansi dan Advokasi Dompet Dhuafa, Rama Adi Wibowo, menjelaskan bahwa FGD ini merupakan seri kedua setelah keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi terkait uji materi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.

“Ini adalah bagian dari upaya menyusun kebijakan terbaru terkait zakat agar dapat lebih optimal dalam mendukung kesejahteraan umat,” ujar Rama.

Forum ini menghadirkan sejumlah pakar lintas disiplin, seperti Ahli Keuangan Publik Islam Prof Ugi Suharto, Ahli Tata Negara Prof Zainal Arifin Mochtar, serta Ahli Perpajakan Arief Budi Wardana. Selain itu, turut hadir perwakilan Kementerian Agama, BAZNAS, Forum Zakat (FOZ), POROZ, Bappenas, hingga tenaga ahli Komisi VIII DPR RI.

Dalam pemaparannya, Prof Ugi Suharto menilai zakat dan pajak memiliki posisi berbeda namun dapat berjalan beriringan dalam sistem keuangan publik. Zakat, menurutnya, merupakan keuangan publik khusus, sementara pajak adalah keuangan publik umum.

Ia menambahkan, dalam konteks Indonesia yang mayoritas Muslim, zakat berpotensi diintegrasikan dalam sistem hukum nasional tanpa menghilangkan nilai ibadahnya.

“Zakat dan pajak sangat mungkin diharmonisasikan sehingga tidak terjadi beban ganda bagi umat Islam,” jelasnya.

Sementara itu, Prof Zainal Arifin Mochtar menekankan bahwa secara konstitusional, zakat lebih tepat ditempatkan dalam ranah keuangan publik, bukan sebagai penerimaan negara. Zakat tetap merupakan kewajiban keagamaan yang pengelolaannya harus menjaga prinsip syariat serta ketentuan bagi muzakki dan mustahik.

Ia mengingatkan bahwa integrasi zakat ke dalam sistem negara memerlukan pendekatan khusus agar tidak mengubah esensinya.

Di sisi lain, Arief Budi Wardana menyoroti pentingnya kesiapan ekosistem jika zakat hendak dijadikan sebagai pengurang pajak. Menurutnya, sinergi antara pemerintah sebagai regulator dan lembaga amil zakat sebagai pelaksana sangat krusial.

“Potensi zakat sebagai pengurang pajak itu nyata, tetapi implementasinya harus didukung sistem yang transparan, akuntabel, dan terintegrasi,” ujarnya.
Perwakilan Kementerian Agama,

Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Ditjen Bimas Islam Prof Waryono Abdul Ghafur, juga menegaskan pentingnya integrasi sistem untuk menghindari beban ganda bagi masyarakat Muslim.

“Kita perlu membangun sistem yang terintegrasi antara pengelola zakat dan otoritas pajak agar kewajiban zakat tidak menambah beban fiskal masyarakat,” katanya.

FGD ini diharapkan menghasilkan rekomendasi kebijakan yang mampu memperkuat sinergi antara zakat dan pajak, sekaligus mendorong terciptanya ekosistem filantropi yang lebih inklusif dan berkelanjutan di Indonesia.

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here