
JIKA jagat media di negeri ini, baik medsos mau pun arus utama kerap dipengapi isu-isu politik, kali ini muncul pro-kontra wacana dibukanya kran ekspor benih lobster oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
Mantan menteri KKP sebelumnya Susy Pudjiastuti yang mengarsiteki terbitnya Permen KKP No.56 tahun 2016 tentang larangan komoditi ekspor unggulan itu protes karena upayanya menjaga ketersediaan lobster bisa terancam.
Lengkapnya, Permen KKP No 56 memuat larangan penangkapan dan pengeluaran lobster (panulirus spp), kepiting (scylla) dan rajungan (portunus spp) ke luar wilayah RI termasuk penangkapan benih lobster dan ekspor maupun budidaya.
Pasal 2 Permen No 56 menyebutkan, penangkapan dan/atau pengeluaran lobster hanya dapat dilakukan jika lobster dalam keadaan tidak bertelur, dengan ukuran karapas di atas 8 cm atau berat di atas 200 gram, sedangkan ayat 7 pasal 1 juga memuat larangan menjual benih lobster dan budidaya.
Alasan menteri baru (Edhy), terbitnya Permen KKP No 56 tidak menyurutkan penyelundupan benih lobster yang diperkirakan berjuta-juta ekor dikirim untuk dibudidayakan oleh Vietnam yang sudah menguasai teknologinya.
Nyatanya memang larangan ekspor benih lobster yang dikawal TNI-AL, Bea dan Cukai, kepolisian serta Kementerian KKP makin menjadi-jadi, lolos melalui ketiga moda angkutan: darat, laut dan udara.
Berdasarkan data dari KKP, hasil tangkapan lobster setiap tahun mencapai 50 hingga 60 juta ekor, padahal tingkat hidup (SR) di habitatnya hanya satu persen, sedangkan Vietnam, melalui rekayasa teknologi yang dikuasainya, dengan dua sampai tiga juta benih, menghasilkan lobster siap jual dengan SR sampai 80 persen.
Ketua Umum Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia Riza Damanik meminta pemerintah melakukan kajian lagi guna mencari strategi implementasinya yang pas mengingat larangan ekspor selama ini bocor disana-sini.
Sedangkan Dekan Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelauta IPB Lucky Adrianto mewanti-wanti agar penangkapan benih lobster untuk ekspor harus tetap dilarang kecuali untuk budidaya dalam negeri.
Lucky berpendapat, sudah saatnya pemerintah membangun Lobster Aquaculture Estate – LAE di wilayah unggulan perikanan dan mengundang investor asing yang memiliki teknologi budidayanya.
Bisnis Menggiurkan
Penyelundupan benih lobster agaknya kegiatan bisnis menggiurkan, mengacu laporan temuan PPATK yang mengungkapkan terjadi transaksi mencurigakan antara Rp 300 sampai Rp900 milyar terkait bisnis tersebut.
Wajar saja karena benih yang berharga hanya puluhan ribu rupiah, bisa laku sampai Rp1,5 juta jika sudah mencapai berat satu Kg.
Yang memprihatinkan, polemik wacana ekspor benih lobster juga ikut dinyinyiri dengan keterpihakan yang menurut Susy ngawur dan bernada fitnah misalnya oleh politisi rekan separtai (Gerindra) dengan Menteri KKP yakni Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco.
Sufmi dalam cuitannya, meminta agar rekannya, Menteri KKP Edhy menghiraukan “serangan lobster” (maksudnya Susy-red) yang belum move-on dan tidak meniru Susy yang menggunakan pesawat carter miliknya untuk kepentingan dinas, padahal justru menurut Susy, ia memberikan tumpangan pesawat milik maskapainya pada orang-orang KKP dan untuk mengangkut lobster.
Menurut catatan, Indonesia yang pernah merajai budidaya lobster dengan memasok lebih separuh (54,3 persen) produksi lobster dunia pada 2013, hanya tinggal 9,6 persen (2016), direbut Vietnam yang menghasilkan 85,3 persen pasokan lobster dunia.
Namun jalan panjang membentang jika ingin mulai menata budidaya lobster demi meraih nilai tambah berlipat-lipat, mulai dari kesiapan SDM, pendataan stok lobster, lokasi budidaya, teknologi pembesaran, pakan, akses pasar, juga mungkin asuransi usaha dan bantuan permodalan bagi nelayan.
Di sektor kelautan dan perikanan, khusus pengembangan lobster saja, Indonesia tampaknya butuh sosok-sosok pionir yang tangguh dan berdedikasi mulai dari menteri dan jajarannya, pakar, para entrepreneur hingga nelayan.



