
JAKARTA – The Indonesian Institute Center for Public Policy Research (TII) menyebutkan bahwa permainan daring atau game online yang mudah diakses dan berisi konten kekerasan dapat mengakibatkan anak menjadi agresif dan melakukan perundungan.
Menurut Peneliti Bidang Sosial TII, Dewi Rahmawati Nur Aulia, berbagai jenis tayangan audiovisual, termasuk permainan daring, dapat memengaruhi tingkat agresivitas anak.
“Tentu saja, beragam bentuk tayangan audio visual, tidak hanya dalam bentuk permainan online, sedikit banyak akan memberikan pengaruh terhadap agresivitas anak,” ungkap Peneliti Bidang Sosial TII Dewi Rahmawati Nur Aulia di Jakarta, dilansir dari Antara.
Adegan kekerasan dalam permainan tersebut, kata Dewi, bisa membuat anak memiliki keinginan untuk menyerang individu lain, baik secara fisik maupun verbal, untuk mendapatkan sesuatu sesuai keinginannya.
Dewi juga mencatat bahwa keinginan anak ini seringkali tidak dibarengi dengan pengaturan perilaku yang baik, seperti hukuman untuk perilaku buruk atau penghargaan atas perilaku baik, seperti pujian dan hadiah.
Selain itu, terlalu banyak waktu yang dihabiskan anak untuk bermain permainan daring juga dapat disebabkan oleh pola pengasuhan yang kurang tepat dari orang tua, seperti memberikan anak izin untuk melakukan apa yang mereka inginkan.
Dewi menyarankan agar orang tua tetap tenang karena sifat agresif yang timbul dari permainan daring dapat diperbaiki melalui modifikasi perilaku.
Salah satu cara adalah dengan mengubah perilaku agresif menjadi sesuatu yang lebih positif, seperti mengajak anak mengikuti kelas bela diri.
Dewi juga menjelaskan bahwa tindak perundungan memiliki batasan perilaku yang diatur dalam hukum, seperti pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, pasal 351 KUHP tentang tindak penganiayaan, serta pasal 310 dan 311 KUHP tentang perundungan yang dilakukan di tempat umum dan merendahkan martabat seseorang.
“Oleh sebab itu, dengan adanya pasal ini kita juga perlu mendorong institusi kepolisian bersama dinas pendidikan terkait termasuk Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) untuk menyosialisasikan pasal hukum untuk mencegah perilaku perundungan kembali terjadi,” tuturnya.



