Gelombang PHK di Depan Mata

PHK massal sudah di hadapan mata dengan diberlakukannya lagi PSBB ketat di wilayah DKI Jakarta mulai 14 Sept, karena banyak pengusaha yang kehabisan modal selama PSBB dan PSBB Transisi sebelumnya selama enam bulan terakhir ini.

COVID-19  yang angka korbannya terus melonjak mengancam PHK besar-besaran karena banyak pengusaha sudah kehabisan modal, apalagi dengan diberlakukannya lagi PSBB di wilayah DKI Jakarta.

PSBB diberlakukan lagi di wilayah DKI Jakarta mulai 14 – 27 September dengan sejumlah pembatasan kembali aktivitas dan kegiatan usaha  masyarakat dalam upaya mengendalikan laju penyebaran virus SARS-CoV-2 penyebab Covid-19.

PSBB pertama yang dilakukan sejak 10 April, lalu dilonggarkan pada masa PSBB Transisi yang dperpanjang lima kali sejak awal Juni sampai 13 September ternyata gagal menekan laju penyebaran virus tersebut.

Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI)  Hariyadi Sukamdani mengingatkan, sekitar sepertiga pekerja di ibukota  (total 3,5 juta pekerja informal dan 1,7 juta formal) terancam PHK jika sejumlah kantor dan kegiatan usaha tutup atau bangkrut akibat diberlakukannya lagi PSBB secara ketat.

Hal senada disampaikan Ketua Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (Asphija) Hana Suryani yang menyebutkan, baru saja pengusaha mulai bisa sedikit bernafas setelah  Anies bersedia membuka lagi usaha di bidang ini setelah didemo para pekerja, 12 Juli lalu.

“Sekarang harus  ditutup lagi. Boro-boro menggaji karyawan, untuk membayar sewa tempat, tagihan listrik, air, papan reklame, pajak dan pungutan lainnya kami sudah tidak sanggup. Jadi pasti bakal banyak yang bangkrut, “ tuturnya dalam wawancara TV (12/9).

Covid-19 yang terdeteksi di negeri ini sejak awal Maret lalu menyisakan berbagai kasus ketenagakerjaan, mulai dari PHK tanpa pesangon, dirumahkan tanpa upah atau pemotongan upah secara sepihak.

Di satu sisi, memang ada pemilik perusahaan yang sudah “habis-habisan”, terkuras aset mau pun cash flownya selama pandemi, tetapi ada juga yang “akal-akalan” menjadikan pandemi Covid-19 sebagai dalih untuk melakukan PHK.

Bukan Faktor Utama

Sebaliknya, Waketum KADIN Bidang Ketenagakerjaan dan Industrial Anton J Supit menilai, PSBB bukan lah faktor utama penyebab PHK, karena kegiatan usaha sudah terimbas permintaan yang anjlok drastis selama enam bulan terakhir.

Kemampuan bertahan tiap perusahaan, lanjutnya berbeda-beda, namun jika pandemi terus berlangsung dan pembatasan-pembatasan melalui PSBB tak berujung, cepat atau lambat mereka akan mati juga.

Untuk itu, Anton meminta agar pemerintah konsisten dan tegas dalam penanganan Covid-19, karena jika terus main “tarik-ulur”, kesehatan dan kegiatan usaha sama-sama babak belur.

Selain menggelontorkan stimulus ekonomi sampai Rp695 triliun, pemerintah juga menyalurkan berbagai bantuan seperti bantuan langsung tunai, paket sembako dan lainnya, namun amburadulnya  pendataan juga membuat tidak semua bantuan sampai pada yang berhak.

Kesulitan yang dihadapi Indonesia akibat Covid-19 juga dialami banyak negara lain termasuk negara-negara dengan kekuatan ekonomi raksasa seperti AS, negara-negara Uni Eropa, China dan Jepang.

Segenap elemen bangsa, termasuk para politisi hendaknya bahu-membahu dengan pemerintah mencarikan solusinya, bukan malah sekedar nyinyir untuk mencari panggung, sedangkan warga juga harus berdisplin menaati protokol kesehatan.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Advertisement