JAKARTA–Pendiri Solidarity Indonesia for Refugee (SIR) Ali Yusuf S.H mengapresiasi gerakan nasional wakaf uang yang digagas Presiden Joko Widodo. Gerakan ini mesti menjadi momentum semua pihak khususnya lembaga filantropi menjangkau delapan asnaf yang wajib diberikan zakat infaq shodaqoh (ZIS).
Menurut Ali, selama ini dari delapan asnaf (fakir, miskin, amil, mualaf, riqab atau hamba sahaya, gharim atau orang yang terlilit utang, fisabilillah atau para dai, dan ibnu sabil atau orang yang sedang dalam perjalanan seperti pengungsi dan pencari suaka korban perang), hanya ibnu sabil yang jarang terdengar diberikan zis.
“Untuk itu gerakan nasional wakaf uang ini menjadi kesempatak bagi semua lembaga kemanusiaan untuk dapat menjangkau semua yang memerlukan,” kata Ali saat dihubungi, Rabu (27/1).
Ali mengatakan, saat Indonesia sedang menjadi negara tempat transit para Ibnu Sabil atau pengungsi dan pencari suaka karena korban perang. Menurut data UNHCR ada 10,278 pengungsi dan 3,375 pencari suaka yang mereka semua wajib juga disejahterakan oleh uang ZIS yang dikumpulkan oleh individu maupun lembaga.
“Ibnu sabil atau para pengungsi dan pencari suaka termasuk 8 asnaf yang mesti dibantu sesuai surah At-Taubah ayat 60,” katanya.
Apalagi kata Ali keluarnya mereka dari negaranya didukung surah al-Ankabut ayat 56 dan surah An-Nisa ayat 97 di mana Allah SWT memerintahkan kepada hamba-hamba-Nya agar berhijrah dari suatu negeri ke negeri lain ketika mereka tidak dapat menegakkan agama akibat negaranya terjadi konflik.
“Allah telah memerintahkan manusia hijrah (mengungsi) ke suatu wilayah atau negara lain jika dharuriyyatul khams (lima kebutuhan dasar manusia yakni agama, jiwa, akal, keturunan dan harta) yang mestinya dijaga terancam,” kata Ali.
Atas dasar inilah kata Ali, nabi dan rasul terakhir Nabi Muhammad mengungsi dari Makkah ke Madinah ketika daerah tempatnya berdakwah sudah tak aman.
“Jadi para mereka (para pengungsi dan pencari suaka) sedang menjalankan sunnah yang perlu didukung,” katanya.
Kembali kepada wakaf uang Ali berpendapat, bahwa selama ini wakaf dari para wakif seringnya dalam bentuk benda tak bergerak atau tidak bergerak seperti tanah, bangunan dan kendaraan. Wakaf dalam bentuk benda ini kata Ali, hanya orang-orang tertentulah yang dapat merasakan manfaatnya.
Ali mencontohkan, jika wakaf dalam bentuk sebidang tanah, lalu tanah dibuat masjid, pesantren hanya orang-orang yang semangat dalam amal agama merasakan manfaatnya. Mereka yang tak tak memiliki kepedulian dalam amal agama karena berbagai alasan tak merasakanya.
“Akan tetapi jika wakaf dalam bentuk uang akan dirasakan manfaatnya oleh semua orang,” katanya.
“Untuk itu, gerakan nasional wakaf uang ini perlu didukung semua pihak. Meski demikian Ali menyarankan, lemerintah juga yang membuat program ini harus sudah memiliki sistem agar wakaf uang ini tidak disalahgunakan.
“Karena uang ini sifatnya fleksibel menjadi alat tukar maka harus ada sistem yang mengawasi agar wakaf uang ini tidak disalahgunakan,” katanya.