WAKIL Ketua Gerakan Nasional Pendukung Fatwa MUI, Zaitun Rasmin yakin, massa Islam akan tertib dan ikut menciptakan suasana kondusif di tengah persidangan kasus dugaan penistaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta (non-aktif) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
“Massa boleh berdatangan untuk mengawal proses persidangan. Namun jangan ada niat lain, “ seru Rasmin dalam wawancara TV di tengah acara shalat shubuh, doa dan zikir bersama di Lapangan Gasibu, Bandung, Senin.
Sidang perdana kasus dugaan penistaan agama ini semula akan digelar oleh Pengadilan Negeri Jakata Pusat karena gedung Pengadilan Negeri Jakarta Utara sedang direnovasi. Namun akhirnya diputuskan dilaksanakan di gedung sementara Pengadilan Negeri Jakarta Utara karena majelis hakim menilai, tempat sidang adalah yurisdiksi pengadilan negeri yang menangani perkara.
Rasmin tidak bisa memastikan jumlah massa yang akan menghadiri sidang peradilan nanti, karena tergantung dengan kondisi di lapangan dan juga jumlah yang diijinkan aparat kepolian.
Massa Islam, ujarnya, akan terus mengawal proses peradilan agar berjalan seadil-adilnya, sehingga untuk itu ia juga meminta agar majelis hakim yang menjadi tumpuan masyarakat pencari keadilan agar berlaku seadil-adilnya.
“Jatuhkan sanksi berdasarkan fakta-fakta dan bukti-bukti dan kesaksian yang sudah dikumpulkan oleh pihak penyidik, “ pintanya.
Sedangkan Humas Masjid Istiqlal Muhammad bin Alwi Alfat mengemukakan acara yang dilakukan di masjid besar itu, Senin untuk memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW.
“Cuma itu agendanya, “ tutur Alwie, namun ia tidak menjawab langsung, apakah akan ada aksi-aksi massa di tengah persidangan Ahok, Selasa besok.
“Sesuai ajaran Nabi Muhammad SAW, umat Islam menyampaikan pandangannya dengan santun, kelembutan hati, kasih sayang dan kedamaian, “ kata Alwie.
Sementara Pakar Hukum Pidana T. Nasrullah menganggap pengerahan massa di tengah proses peradilan tidak diperlukan karena hal itu justeru bisa berpotensi menyulut hal-hal yang tidak diinginkan termasuk menyangkut masalah keamanan.
Nasrullah malah menyarankan agar tokoh-tokoh dan ulama Islam yang tergabung dalam GNPF MUI membentuk tim advokasi independen, terpisah dari tim (advokasi) yang bertugas mengawal fatwa MUI tersebut. Tim advokasi independen bertugas menganalisis proses peradilan untuk dijadikan acuan langkah bagi MUI selanjutnya.
Sidang perdana kasus penisataan agama digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, dengan agenda antara lain verifikasi kesehatan dan data pribadi tergugat dan saksi-saksi (11 orang) serta pembacaan surat dakwaan dan eksepsi pembela.
Seluruh rangkaian persidangan pada pengadilan tingkat pertama ini bisa dirampungkan sebelum pelaksanaan Pilkada pada pertengahan Ferbruary tahun depan.





