Gugatan Anak Ditolak, Amih Beri Maaf dan Janji Tetap Lunasi Hutang

Siti rokayah atau Amih (kiri) dan anak bungsunya/ Tribun Jabar

GARUT – Kasih Ibu sepanjang jalan, ungkapan tersebut tepat ditujukan buat  Siti Rokayah (83) yang akrab disapa Amih yang telah digugat anak dan menantunya.

Meski telah digugat ke pengadilan, Amih mengatakan jika ia memaafkan anak dan menantunya tersebut.

Amih merupakan ibu yang digugat oleh anaknya Yani Suryani dan Handoyo karena persoalan utang piutang hingga menuntut Rp1,8 miliar. Rabu (14/6/2017) gugatan pasangan suami istri tersebut ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Garut karena bukti yang diajukan penggugat tidak sesuai dengan pokok perkara yang diajukannya.

Selain memaafkan, Amih menyatakan tetap akan membayar uang yang masih dianggap utang oleh anak dan menantunya. Utang yang akan dibayarkannya itu, kata Amih, setelah rumah yang di Jalan Ciledug, Garut Kota terjual.

“Uangnya (penjualan rumah) juga mau dibagi rata ke anak-anak Amih,” katanya, dilansir Antara.

Amih mengungkapkan persoalan keluarga yang sampai ke pengadilan itu tidak akan menyimpan dendam. Amih tetap memaafkandan menerima kehadiran anak dan menantunya itu.

Advertisement