Pemerintah bersama DPR RI telah resmi menyepakati bahwa status kepegawaian guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang sebelumnya berada di bawah pemerintah daerah (Pemda) akan dialihkan dan dipusatkan menjadi pegawai pemerintah pusat. Kebijakan strategis ini disahkan dalam rapat koordinasi lintas kementerian pada pertengahan Agustus 2026.





