Guru Akan Diangkat Pemerintah Pusat

Pemerintah bersama DPR RI telah resmi menyepakati bahwa status kepegawaian guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang sebelumnya berada di bawah pemerintah daerah (Pemda) akan dialihkan dan dipusatkan menjadi pegawai pemerintah pusat. Kebijakan strategis ini disahkan dalam rapat koordinasi lintas kementerian pada pertengahan Agustus 2026.

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here