Guru Honorer Diupayakan Jadi ASN

Ribuan guru honorer, sebagian besar telah mengajar bertahun-tahun berharap mereka bisa diangkat menjadi ASN

PERSATUAN Guru Republik Indonesia (PGRI) terus berupaya mencari peluang bagi guru honorer yang menenuhi syarat untuk mengisi formasi Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam program pengangkatan guru pemerintah pada 2018.

“Ketika pemerintah belum mampu mengatasi kekurangan guru, guru honorer setia mengabdi. Sekarang jangan tinggalkan mereka. Pemerintah harus menunjukkan keberpihakan pada guru honorer untuk diprioritaskan pengangkatannya menjadi ASN, “ kata Ketua PGRI Unifah Rosyidi di Jakarta, Kamis lalu (9/8).

Menurut Unifah, persoalan guru di Indonesia sangat kompleks. Mulai dari tatakelola guru yang karut-marut sehingga permasalahannya tidak selesai-selesai. Persoalan utama yang dihadapi yakni kurangnya jumlah guru, rendahnya kualitas dan kedaulatan guru.

Sebelumnya Unifah juga berharap agar persyaratan pengangkatan guru honor er menjadi ASN dipermudah, misalnya dengan penangguhan ketentuan sertifikasi, mengingat banyak diantara mereka telah mengajar bertahun-tahun.

“Yang penting diterima dulu dengan perjanjian, setelah diterima, ikut program sertifikasi guru, “ ujarnya.
Namun Unifah tidak berkeberatan dengan persyaratan sarjana atau minimal lulusan D IV bagi guru honorer yang akan diangkat menjadi ASN karena kualitas pendidikan memang mutlak diperlukan.

Di tempat terisah Sekjen Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Heru Purnomo juga senada dengan Unifah mengatakan, pengangkatan guru ASN harus dijadikan momentum untuk meningkatkan kualitas guru.

“Pengangkatan guru harus mengutamakan kualitas. Jadi kami mendukung pengangkatan guru honor berkualitas, “ ujarnya.
Sementara Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kemdikbud Supriano dalam pertemuan dengan pengurus PGRI sebelumnya mengemukakan, pengangkatan guru ASN merupakan kewenangan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Di luar 100.000 guru yang diangkat pemerintah tahun ini, ada pengangkatan guru honor kategori 2 (dibayar pemerintah pusat/pemda) sebanyak 12.883 orang.

Menurut Supriano, penyediaan guru perlu dikoordinasikan antarkementerian yakni Kemdikud sebagai pengguna, misalnya untuk mendata jumlah dan sebaran guru, sedangkan Kementerian Keuangan menetapkan kemampuan negara untuk membayar gaji mereka.

Selain mengatasi kekurangan jumlah guru, Supriano menambahkan, perlu pula difokuskan terkait kualitas guru, sehingga untuk itu ke depannya, guru akan dibekali pelatihan guna mengubah pembelajaran di ruang kelas agar lebih baik dan efektif.

Nasib guru yang dijuluki pahlawan tanpa tanda jasa, memang perlu diperhatikan, karena tugas mereka amat mulia, mencetak kader-kader bangsa (Kompas/NS)

Advertisement