AGAKNYA koruptor di negeri ini punya motto: mati satu tumbuh seribu. Satu dikandangi KPK, seribu koruptor baru akan hadir. Buktinya KPK semakin sibuk saja, tiada minggu tanpa tangkap pelaku korupsi. Rupanya Presiden Jokowi ikut pusing pula dibuatnya, sehingga perlu merangsang orang jadi informan pelaku korupsi. Lewat PP No. 43/2018, pemberi informasi atau pelapor tindak korupsi akan diberikan hadiah atau premi sampai Rp 200 juta tunai.
Koruptor itu musuh negara, tapi juga teman pengacara. Kok bisa begitu? Ya bisa saja. Ketika dia masih menjalankan aksinya, dia menjadi musuh negara. Sebab akibat ulahnya negara menjadi kekurangan dana untuk mensejahterakan rakyatnya. Bahkan bila korupsi dilakukan secara masih, negara bisa bubar karenanya.
Tapi bila praktek korupsi itu sudah menjadi masalah hukum, sang koruptor akan menjadi teman pengacara. Karena punya banyak duit, pastilah akan menggunakan pengacara papan atas. Lihat saja misalnya Setya Novanto eks Ketua DPR yang terjerat kasus korupsi proyek e-KTP, dia selalu menggunakan pengacara sekaliber Firman Wijaya, Fredrich Yunadi, termasuk Otto Hasibuan. Pengacara baru kali pertama kali praktek, kliennya paling-paling Kades korupsi Dana Desa.
Meskipun menggunakan pengacara handal dan terkenal, bukan jaminan bisa menyelamatkan kliennya dari jeratan hukum. Lebih-lebih jika koruptor itu “pasien” KPK. Contoh kasus, Fredrich Yunadi. Maunya mau menyelamatkan Setya Novanto, karena “salah jalan” malah sama-sama jadi napi, tapi beda Rutan. Setya Novanto kena 15 tahun penjara, sementara pengacara “bakpao” itu kena 7 tahun penjara.
Ironisnya, meski sudah banyak politisi dan pejabat korup tak bisa lolos dari jeratan KPK, masih terus ada saja “new camer” dalam tilep-menilep harta negara. Paling gres adalah Neneng Hasanah Bupati Bekasi. Dia ikut “berpartisipasi” sebagai maling berdasi dalam kasus perizinan proyek Meikarta. Hari Minggu kemarin sejumlah Kepala Dinas di Kabupaten Bekasi ditangkap KPK. Ketika mereka ngoceh bahwa Bupati Neneng Hasanah kebagian “setoran” sampai Rp 7 miliar, akhirnya dikandangi KPK juga.
Bupati Bekasi ini memang subur nan makmur, hartanya sampai Rp 73 miliar. Padahal Presiden Jokowi saja “cuma” Rp 50 miliar. Tapi ketika akhirnya Neneng menjadi tersangka KPK, publik pun bisa menduga-duga, dari mana uang itu diperoleh. Usia belum kepala empat, tapi hartanya sudah kepala tujuh. Sungguh sulapan tingkat dewa.
Seperti dikatakan Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif, Bupati Neneng Hasanah merupakan Kepala Daerah ke-99 yang jadi pasien KPK. Dan bagi Golkar, itu merupakan Kepala Daerah ke-5 yang ditangkap KPK. Tak mengherankan sesepuh Golkar Akbar Tanjung ikut kaget dan sedih, kok masih ada saja politisi Golkar ditangkepi KPK. Kuning memang warna jaketnya, tapi banyak yang ijo matanya, sehingga jadi oranye rompinya ketika ditangani KPK.
Di tengah maraknya politisi dan pejabat berlomba-lomba sebagai penggerogot uang negara, Presiden Jokowi beberapa hari lalu keluarkan PP No. 43/2018 tentang penghargaan bagi pelapor kasus korupsi. Rupanya Presiden menyadari bahwa kasus-kasus korupsi yang berhasil dibongkar KPK, baru permukaan saja. Di balik itu masih banyak praktek pencurian harta negara yang belum terungkap.
Dengan PP tersebut diharapkan muncul keberanian publik untuk melaporkan setiap praktek korupsi di lingkungan kerjanya. Tentu saja dengan data-data valid, sehingga KPK, Polri dan Kejaksaan bisa bertindak. Untuk ini pelapor akan menerima hadiah Rp 200 juta bebas pajak.
Tapi dibandingkan dengan tingkat bahayanya, sebetulnya hadiah Rp 200 juta kelewat keciiiil! Sebab si pelapor harus jelas identitasnya. Bila sang koruptor berhasil dipenjarakan, misalnya hanya 5 tahun, bebas dari penjara bisa saja dia balas dendam. Apakah cucuk (sesuai), hanya dapat Rp 200 juta, tapi jiwanya selalu terancam?
Maka lebih realistis adalah gagasan Ketua KPK Agus Rahardjo. Upah atau saja si pelapor korupsi diberi hadiah 1 % dari nilai uang yang dikorupsi. Atau meniru raja-raja di abad masa lalu; hadiah untuk penumpas pembrontak bisa diambil sebagai anak menantu. (Cantrik Metaram)





