HARI gini di era gombalisasi, ternyata masih ada hakim yang berprinsip biar tidak makmur asal jujur, siap miskin ketimbang masuk LP Sukamiskin. Dia adalah hakim Taufik Norhayat SH yang bertugas di PN Gunung Sitoli, Kab. Nias (Sumut). Bayangkan, meski PNS bergolongan IV-a, dia hanya punya harta Rp 8,1 juta sesuai catatan di LHKPN-nya. Bahkan dia punya utang di bank Rp 175 juta. Padahal kalau mau, hakim adalah profesi yang bisa bikin kaya, jika mau bermain-main dengan pasal-pasal KUHP.
Dalam sebuah hadistnya, Nabi Muhammad SAW bersabda bahwa dari 3 hakim, dua di antaranya akan masuk neraka. Tapi jangan salah, itu bukan berarti mayoritas hakim nantinya akan jadi penghuni narun khamiyah (neraka jahanam), tapi tergantung keputusan atau vonisnya di persidangan. Dia hakim yang terbeli, atau hakim yang memang bodoh.
Dalam hadits riwayat Tarmidzi itu dijelaskan, ada 3 tipe hakim di dunia peradilan, yakni: 1. Seorang hakim yang mengerti kebenaran dan memutuskan sesuai dengan kebenaran tersebut maka dia termasuk hakim yang akan selamat dan masuk surga. 2. Seorang hakim yang mengerti kebenaran, tetapi tidak memutuskan sesuai dengan kebenaran tersebut maka dia termasuk hakim yang akan masuk neraka. 3. Seorang hakim yang tidak memenuhi kriteria sebagai hakim dan tidak mengetahui kebenaran lalu dia memutuskan suatu perkara berdasarkan kebodohan tersebut maka dia termasuk hakim yang akan masuk neraka.
Citra hakim di negeri ini, termasuk juga jaksa, polisi bahkan pengacara, selama ini negative, karena banyaknya oknum yang suka bermain-main dengan hukum. Itu salah satu hal yang mendasari dibentuknya KPK tahun 2003 dulu. Ada pemeo lama yang mengatakan, KUHP itu plesetannya sebagai Kasih Uang Habis Perkara. Dan ternyata pemeo itu hingga sekarang masih ada dan berlaku. Mungkin diperpanjang, kali ya?
Pernah kejadian, seorang paman yang menjadi Ketua Pengadilan Negeri, diledek oleh ponakannya bahwa kekayaannya ini diperoleh secara tidak halal. Apa jawab sang paman, “Kamu jangan cerewet, minta apa tinggal ngomong.” Dan sang ponakan pun “dimanjakan” secukupnya. Tapi sayang, baik paman dan ponakan itu kini telah pergi (meninggal).
Tapi beruntunglah, di negeri ini juga masih banyak hakim yang setia pada kejujuran. Tak mau memperjual-belikan perkara, meski peluang itu ada. Salah satunya adalah hakim Taufik Norhayat yang bertugas di PN Gunung Sitoli Kabupaten Nias. Bertolak dari hadits Nabi tersebut, Insya Allah dia akan menjadi hakim yang berkriteria nomer 1, masuk surga karena setia dan mempertahankan keadilan, demi kejujuran.
Bagaimana mungkin, di zaman yang serba wah dan glamour ini kok masih ada hakim naik sepeda motor sebagaimana Taufik Norhayat. Mau tahu LHPKN-nya hakim asal Mboyolali (Jateng) ini. Begini: 1. Sepeda motor senilai Rp 2 juta. 2. Surat berharga senilai Rp 3 juta. 3. Kas dan setara kas, senilai Rp 3,1 juta. Total Rp 8,1 juta. Bahkan di situ juga dilaporkan, punya utang di bank Rp 175 juta.
Sebagai hakim bergolongan IV-a, sepertinya kekayaan Taufik Norhayat tak masuk akal. Lalu penghasilannya selama ini ke mana, padahal dia masih membujang dalam usia 40 tahunan. Gajinya ya untuk mencicil pinjaman ke BRI dengan jaminan SK pengangkatan hakim tersebut. Dia sampai berani utang bank untuk membelikan rumah buat orangtuanya.
Kedua orangtuanya yang pernah menjadi guru di Solo ini kini telah tiada, rumah di kampung yang menempati adiknya. Sebagai anak sulung, Taufik merasa bertanggungjawab untuk membesarkan adik-adiknya, bahkan berani telat kawin. Adik-adiknya memang sudah mentas, tapi masih juga perlu bantuan darinya.
Kenapa SH lulusan UNS Solo ini tak mau larut ikut para oknum hakim temannya, yang bisa bergelimang harta lewat jual beli perkara? Taufik hanya tertawa. Rupanya dia punya penilaian, kejujuran lebih berharga ketimbang harta. Atau juga dia menertawakan rekan-rekan seprofesinya, yang ketawa-ketiwi di dunia fana, tapi tak bisa lagi tertawa di alam sana, karena isinya hanya penyesalan belaka. (Cantrik Metaram)





