HAKIM itu pintu keadilan. Dialah penentu salah tidaknya seseorang dalam peristiwa pelanggaran hukum. Maka dia dalam sidang dipangggil “Yang Mulia”, karena dia mengemban tugas mulia mewakili negara. Sayangnya, hakim kini banyak yang tidak adil, sehingga hakim malah dihakimi institusinya sendiri. Untung saja belum ada hakim yang dihakimi massa, meskipun dalam sidang pak hakim tidak bermain cantik dan manis seperti Christine Hakim, bintang film top tahun 1970-an.
Lambang keadilan itu berupa timbangan dengan wanita yang ditutup matanya. Itu artinya hakim harus memberi keputusan yang imbang, hakim harus menutup mata, tak peduli dia teman atau saudara. Malah ada yang mengatakan, hakim itu harus pakai kacamata kuda, tak bisa lihat kanan dan kiri, harus berjalan lurus ke depan.
Tapi itu teori. Di banyak kasus, hakim yang terpaksa disebut oknum itu tak lagi menutup mata dan pakai kacamata kuda. Dia lirik kanan lirik kiri, tergiur oleh tekanan duit dan ada pula yang takut oleh tekanan massa. Maka minggu-minggu ini ada seorang hakim yang dihakimi di Mahkamah Kehormatan Hakim (MKH) atas laporan terima suap Rp 1 miliar. Mengharukan memang, karena dalam kondisi sakit jantung dia mohon kepada majelis hakim agar jangan sampai dipecat. Masih banyak keluarga yang jadi tanggungannya.
Kelompok hakim di pengadilan disebut mejelis hakim, karena di situ banyak orang untuk memutuskan perkara. Sedangkan isi kepala orang itu suka berbeda meskipun berlandaskan hukum-hukum yang ada. Maka untuk menyaring segala pandangan itu, majelis hakim selalu memutuskan lewat voting. Karenanya majelis hakim dibentuk dalam personal selalu ganjil. Sebab ketika voting berlangsung, jangan sampai terjadi pendapat yang seimbang (draw). Jika jumlah suara sama, perkara kapan selesainya?
Meski sudah diputuskan oleh banyak kepala, masih sering bermasalah juga. Gara-gara pak hakim mau koleksi mobil, banyak yang kemudian tidak berbuat adil. Dia bisa bekerjasama dengan jaksa, agar menyiasati pasal-pasal KUHP. Mustinya dituntut pakai pasal ini, dibelokkan pakai pasal itu, agar vonisnya menjadi ringan, sukur-sukur bebas. Lebih-lebih jika berhadapan tokoh besar, sehingga kemudian muncul pemeo: pengadilan yang tajam ke bawah tapi tumpul ke atas.
Bila merunut data ke belakang, dari tahun ke tahun ada saja oknum hakim yang dipecat karena kasus “jual beli” hukum. Bahkan ada juga yang ditangkap KPK, karena tertangkap basah saat terima suap (OTT). Tapi kata Ketua MA Hatta Ali, tahun 2016 kasus hakim nakal sudah banyak menurun. Bila tahun 2015 ada 6 hakim yang dipecat, kini hanya dua. Katanya, ada satu lagi hakim yang masih dalam proses di MKH, yakni hakim yang dituduh terima suap Rp 1 miliar itu.
Tugas hakim di era gombalisasi ini memang berat, karena banyak godaan. Maka ada orangtua yang berpesan pada anaknya, kamu boleh bekerja apa saja, asal jangan jadi hakim. Hadits Nabi pun mengatakan: Hakim itu ada tiga, dua di neraka dan satu di surga: seseorang yg menghukumi secara tak benar padahal ia mengetahui mana yang benar, maka ia di neraka. Seorang hakim yang bodoh lalu menghancurkan hak-hak manusia, maka ia di neraka. Dan seorang hakim yang menghukumi dengan benar, maka ia masuk surga. [HR. Tirmidzi No.1244].
Tempo doeloe, hakim disebut Tuan Kadi, atau Ndara Jeksa di zaman Belanda di Pulau Jawa. Meski waktu itu hakim dan jaksa sudah ada, orang Jawa menyebutnya sama saja: Ndara Jeksa itu tadi. Para pengadil duduk di kursi landraad dengan penuh wibawa, sementara terdakwa lesehan di lantai dengan menyimpan rasa ketakutan. Jaman itu sidang pengadilan tidak ditonton orang, apa lagi sampai demo bawa spanduk menuntut terdakwa dihukum mati. (Cantrik Metaram)





