Hakim Pecandu Sabu

Gambar sindiran, ketika hakim juga terjebak menjadi pacandu narkoba jenis sabu.

HAKIM itu katanya Wakil Tuhan. Tapi melihat kelakuan oknum-oknum hakim di era gombalisasi ini, rasanya stigma itu sudah tidak tepat lagi. Masak hakim jual beli perkara (korupsi), masak hakim selingkuh, masak hakim terlibat mafia tanah. Dan terakhir, …..masak hakim jadi pecandu narkotika-sabu dan sejenisnya? Pantesan sering terjadi vonis ngacau, yang jauh dari rasa keadilan.

Hakim sampai disebut sebagai Wakil Tuhan, karena dalam Asmaul Husna Allah disebut juga Maha Adil. Karenanya sesuai dengan stigma Wakil Tuhan tersebut, hakim haruslah adil dalam segala keputusannya. Tapi karena pengaruh keuangan dan tekanan, putusan hakim bisa berbalik 180 drajat. Tak mengherankan jika kemudian ada hakim yang dihukum. Jeruk makan jeruk!

Terbaru diberitakan (23/05), 2 hakim di PN Rangkasbitung (Banten) dicokok BNN (Badan Narkotika Nasional) setempat gara-gara jadi pecandu sabu. Beliaunya adalah hakim YR dan hakim D, termasuk juga RAS bawahan kedua hakim itu, ASN yang jadi kurir pengambil barang. Dalam pemeriksaan diketahui bahwa hakim YR dan D sudah setahun ini jadi pengguna narkoba, sering pesta narkoba. Kini ketiganya sudah diamankan, termasuk propertinya sebangsa pipet, korek dan bong. Kasihan mereka, selain dipecat sebagai ASN juga bakal masuk penjara.

Agaknya seperti artis dan selebritis juga, dengan alasan beban pekerjaan yang terlalu berat, oknum hakim sampai ikut-ikutan jadi pengguna narkoba. Maka sebagai penambah semangat dan gairah kerja, dopingnya ya narkoba tersebut. Sebab banyaknya perkara yang harusd disidangkan, dalam tugasnya hakim itu tak hanya terpaku pada pasal-pasal KUHP belaka. Kemerdekaan hakim memungkinkan dia “makmum” pada putusan hakim-hakim sebelumnya dalam perkara sejenis (yurisprodensi).

Apapun alasannya, hakim harus berpikir secara jernih ketika hendak memutuskan perkara. Tapi gara-gara jernihnya warna merah atau biru dalam tumpukan uang kertas, banyak hakim yang tidak jernih lagi dalam mengambil keputusan. Apa lagi oknum-oknm hakim yang otaknya sudah tercemar narkoba, makin melenceng lagi itu putusan dari rasa keadilan.

Secara medis narkoba dapat menghambat kerja otak dan menurunkan kesadaran, yang berujung pada timbulnya rasa kantuk. Berkaitan dengan suasana hati dan perasaan, narkoba akan memengaruhi bagian otak yang bernama sistem limbus. Saat digunakan, zat beracun dan berbahaya dari narkoba itu akan masuk ke otak melalui aliran darah. Begitu bahan kimia memasuki otak, hal tersebut dapat menyebabkan seseorang berpikir ngaco. Nah, hakim yang sudah jadi budak narkoba, sangat memungkinkan bikin vonis yang bertentangan dengan rasa keadilan.

Tapi tentu saja tak semua vonis hakim yang penuh kontroversi itu berangkat dari hakim pecandu narkoba. Seperti yang terjadi belum lama ini, warganet mempertanyakan kenapa vonis M. Kace dan Yahya Waloni bagaikan bumi dengan langit, padahal kasusnya sama-sama penistaan agama. M. Kace kena 10 tahun, sementara Yahya Waloni hanya 5 bulan penjara. Padahal M. Kace ini di LP masih dapat bonus penganiayaan yang “sadis”, ini namanya kan sudah jatuh ketimpa tinju dan tinja.

Terlepas dari urusan narkoba, penegak hukum yang otaknya tidak jernih sudah lama menodai dunia peradilan, sehingga pemeo KUHP sebagai Kasih Uang Habis Perkara belum juga sirna. Dulu ada jaksa Urip Tri Gunawan yang divonis 20 tahun penjara karena ikut bermain dalam kasus BLBI, tapi prakteknya hanya menjalani 15 tahun, karena dapat diskon 5 tahun lewat remisi berulang kali.

Diskon hukuman lewat remisi itu sangatlah wajar. Tapi yang tidak wajar adalah diskon hukuman di MA lewat PK dan kasasi. Hakim Agungnya begitu pemurah memangkas hukuman sejumlah tokoh terkenal. Dengan alasan koreksi atas putusan Hakim Agung sebelumnya, maka napi korupsi semacam Angelina Sondakh, dari 12 tahun diubah jadi 10 tahun. Anas Urbaningrum dari 14 tahun menjadi 8 tahun,  Musa Zainudin anggota DPR, dari 9 tahun menjadi 6 tahun. Dan masih banyak lagi, sehingga jumlah semuanya ada 124 orang.

Masyarakat anti korupsi dan pendamba keadilan merindukan kembalinya sosok Hakim Agung yang killer macam almarhum Artidjo Alkostar. Siapapun terpidana korupsi berani ajukan kasasi, justru kena vonis lebih berat. Bukan dikurangi, tapi justru ditambahi. Jika “kelebihan bayar” di Pemprov DKI menguntungkan pihak tertentu, “kelebihan vonis” di MA bisa bikin pejabat takut kurupsi. Hanya itu resep pemberantasan korupsi yang bisa dilakukan di negeri ini, karena untuk menghukum mati koruptor hakim-hakim kita belum ada keberanian. Padahal jika Tino Sidin guru menggambar di TVRI masih hidup, pasti akan dipuji dengan kalimat khasnya, “Bagus, jangan takut-takut!” (Cantrik Metaram).

 

Advertisement