MANUS (KBK) – Bulan April 2016 lalu, pengadilan di Papua Nugini memutuskan bahwa kamp pengungsi yang berupa penjara di Manus itu, tidak konstitusional, dan meminta pemerintah Papua Nugini untuk menutupnya.
Kemudian Rabu (17/8/2016) pertemuan bilateral PNG dan Australia mengabulkan keputusan pengadilan untuk menutup penjara pengungsi itu.
Namun keputusan tersebut menuai kritikan keras dari Direktur Human Rights Watch Australia, Elaine Pearson.
Dia mengatakan , hampir seribu orang di Manus telah kehilangan kehidupan mereka selama tiga tahun, mereka dikurung dalam kerangkeng tanpa alasan yang jelas.
“Mereka sudah mengalami perjalanan laut yang membahayakan, perlakuan kotor, penjara yang sempit, perawatan medis yang tidak memadai dan mengalami kekerasan,” jelas Pearson.
Dilanjutkannya, saatnya saat ini mereka diberikan hak untuk melanjutkan kehidupan yang aman dan bermartabat.





