Hakim Dilempar Kursi

Tidak puas dengan putusan hakim MK, penggugat pun naik meja tak peduli bakal terkena sanksi hukum.

HAKIM itu profesi sangat terhormat, satu tingkat di bawah presiden. Tak percaya? Almarhumah penyanyi Lilis Suryani dalam lagunya menyebut: Paduka Yang Mulia Presiden Sukarno. Sedangkan hakim di Pengadilan Negeri selalu dipanggil “Yang Mulia”. Tapi anehnya, di Jambi beberapa hari lalu terjadi, seorang hakim yang begitu mulia tersebut malah dilempar kursi lipat. Sebegitu bencikah si pelempar kepada Yang Mulia, sehingga harus ada “kursi terbang” padahal ini bukan di angkasa luar dan tak berhubungan dengan dunia tata surya.

Di masa Orde Lama, Bung Karno dimuliakan dan dielu-elukan rakyatnya dengan sebutan Paduka Yang Mulia, Pemimpin Besar Revolusi. Bung Karno sendiri untuk membangkitkan semangat rakyatnya dalam pembangunan selalu mengatakan: revolusi belum selesai; ganyang kontra revolusi. Bahkan penulis Amerika yang kagum akan kehebatan Bung Karno, tahun 1965 menulis buku dengan judul: Revolusi di nusa damai (Revolt in Paradise).

Setelah Bung Karno, hanya profesi hakim yang diberi sebutan “Yang Mulia”. Pengemban profesi ini memang layak menyandang sebutan itu, karena dia merupakan wakil Tuhan dalam menentukan sebuah keadilan. Begitu sangat dihormati dan dimuliakan profesi hakim, apa pun putusan hakim harus dianggap sebagai kebenaran mutlak. Apa pun putusannya tak boleh diganggu gugat, sama persis dengan dewan juri dalam TTS (Teka Teki Silang).

Meski sangat dimuliakan, hakim adalah profesi bukan tanpa resiko. Selain resiko banyak duit bagi yang mau bermain, juga bisa dianiaya orang gara-gara keputusannya. Pernah ada hakim Pengadilan (Agama) di Sidoarjo tewas ditusuk orang berperkara. Maka ketika kemarin ada hakim di Jambi dilempar kursi, itu mah keciiil. Masalahnya, kenapa Yang Mulia harus dilempar kursi lipat? Memangnya dia bersama pengacara terdakwa main pat gulipat?

Ingat, menganiaya hakim secara pisik maupun kata-kata, bisa terkena pasal contempt of court (penghinaan lembaga peradilan). Tapi jika hakimnya terkena suap, apakah itu termasuk penghinaan terhadap pengadilan? Soalnya plesetan KUHP sebagai Kasih Uang Habis Perkara masih marak hingga kini.

September 2005 di Pengadilan Agama Sidoarjo, seorang hakim pernah tewas ditusuk kolonel AL, gara-gara putusannya merugikan pelaku. Senin lalu, Badrun Zaini hakim di PN Jambi dilempar kursi oleh massa pendemo. Masa marah karena hakim tebang pilih dalam menangani kasus korupsi Bimtek di DPRD Jambi. Untung Yang Mulia dengan sigap menangkis kursi terbang itu, sehingga tak sampai menciderai tubuh.

Komentar di jagad maya macam-macam, bahkan ada yang berpendapat, lemparan kursi itu mestinya ditujukan kepada hakim yang memenangkan praperadilan tersangka korupsi. Sebab terkesan Yang Mulia tidak berpihak pada usaha penindakan korupsi. Para pengusul lupa bahwa apapun putusan hakim, harus dianggap kebenaran mutlak. Jika tidak puas pada vonis majelis hakim, bisa dianulir lewat banding sampai kasasi di MA. Tak puas juga, masih bisa PK (Peninjauan Kembali) sepanjang ada novum baru. Tapi ini memakan waktu lama, bisa sampai bertahun-tahun, bahkan 30-40 tahun. Sengketa tanah Sri Wedari Solo misalnya, digugat sejak tahun 1970-an, hingga kini belum kelar.

Para pendemo di PN Jambi itu rupanya tak sabaran, jika tak mau disebut sumbu pendek. Hanya ditanyakan Pak Hakim mana ijin demonya, langsung saja werrr……kursi lipat mengarah ke muka Pak Hakim. Padahal gara-gara emosi, sang pendemo bakal kena akibatnya, dia bisa diproses dengan tuduhan penghinaan atas lembaga peradilan.  (Cantrik Metaram)

           

 

 

Advertisement