Hari Anak Nasional, LPAI Sayangkan Ada Kegiatan Promosi Rokok Libatkan Anak

Kak Seto. Foto:youtube

JAKARTA –  Menyambut Hari Anak Nasional (HAN) yang jatuh setiap tanggal 23 Juli, sekitar 520 anak dari seluruh penjuru Indonesia akan hadir menyampaikan aspirasi mereka untuk kemudian dirumuskan secara bersama pada Forum Anak Nasional yang berlangsung sejak tanggal 20-22 Juli 2018 di Surabaya.

Rangkaian perayaan HAN yang mengirim semangat sekaligus tekad perlindungan anak, termasuk menciptakan generasi sehat, sangat kontras dengan kenyataan bahwa pada tanggal yang bersamaan, di Surabaya diselenggarakan kegiatan Audisi Beasiswa Djarum Bulutangkis, yang diikuti oleh 802 anak usia 6 – 14 tahun yang juga datang dari berbagai daerah.

Padahal seperti dinyatakan Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) dalam rilisnya yang diterima KBK, Minggu (22/7/2018), aspirasi penolakan anak-anak terhadap rokok sesungguhnya sudah digemakan sejak bertahun-tahun silam.

Pada tahun 2016, misalnya, salah satu poin Suara Anak adalah meminta agar Indonesia mengaksesi FCTC (Framework Convention on Tobacco Control). Juga pada tahun 2017 anak–anak meminta perlindungan dari iklan, promosi dan sponsor rokok.

Namun KPAI menyayangkan bertepatan dengan Hari Anak Nasional 2018, 802 anak  usia 6-14 tahun mengenakan kaos bertuliskan Djarum yang tanpa mereka sadari bahwa mereka telah dimanfaatkan untuk mempromosikan produk rokok tersebut dan berisiko menjadi perokok di kemudian hari.

Sebagaimana penelitian DiFanza, Wellman, Sargent, Weitzman, Hipple, dan Winickoff  yang dilakukan untuk Tobacco Consortium, Center for Child Health Research of the American Academy of Pediatrics, disimpulkan bahwa promosi rokok akan memperteguh sikap, kepercayaan, dan ekspektasi terkait konsumsi rokok. Semakin tinggi ekspos terhadap rokok, semakin tinggi pula resiko anak menjadi perokok.

Menurut Seto Mulyadi (Kak Seto), Ketua Umum LPAI mengatakan, “Terlalu naif untuk memandang anak-anak peserta audisi badminton itu sebatas sebagai generasi belia yang bercita-cita menjadi olahragawan. Ini bukan ihwal bagaimana anak-anak mengembangkan diri menjadi atlet profesional. ”

Sementara Lisda Sundari,  Ketua Yayasan Lentera Anak,  menambahkan, “Pelibatan anak-anak pada kegiatan yang disponsori perusahaan rokok adalah pelanggaran terhadap PP No. 109 Tahun 2012 Pasal 47 ayat 1 yang menyebutkan bahwa setiap penyelenggaraan kegiatan yang disponsori peroduk tembakau dilarang mengikutsertakan anak di bawah 18 tahun.

Apalagi menurutnya dengan meminta anak-anak mengenakan kaos dengan tulisan produk rokok tersebut tidak etis dan melanggar aspek perlindungan anak. Mengingat bahwa rokok adalah produk yang membahayakan kesehatan dan mengandung zat adiknya.

Karenanya LPAI dan Yayasan Lentera Anak mendesak Pemerintah untuk menjadi motor utama bagi seluruh komponen negara agar menaruh perhatian luar biasa terhadap upaya yang dimainkan perusahaan rokok untuk menetralkan persepsi masyarakat akan bahaya rokok utamanya di kalangan anak-anak.

Selain itu, meminta pelaku usaha selain perusahaan rokok untuk berkiprah nyata menumbuhkan generasi belia sehat dan berbakat, termasuk dengan berperan memajukan dunia perbulutangkisan daerah dan nasional.

KPAI juga meminta orang tua, masyarakat, dan anak-anak untuk membangun sikap kritis  terhadap berbagai upaya destruktif sistematis yang dilakukan melalui berbagai media promosi  akan bahaya rokok.

 

 

Advertisement