JAKARTA, KBKNEWS.id – Hari Santri Nasional diperingati setiap 22 Oktober sebagai pengingat atas kontribusi ulama dan santri dalam memperjuangkan kemerdekaan sekaligus membangun Indonesia.
Pada Kamis (22/10/2026), peringatan Hari Santri memasuki tahun ke-12 sejak pertama kali ditetapkan secara resmi oleh pemerintah pada 2015.
Penetapan Hari Santri tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2015 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 15 Oktober 2015. Peringatan pertamanya digelar di Masjid Istiqlal, Jakarta, pada 22 Oktober 2015.
Pemilihan tanggal tersebut berkaitan erat dengan peristiwa Resolusi Jihad yang dicetuskan Nahdlatul Ulama pada 22 Oktober 1945 di Surabaya. Saat itu, NU dipimpin Rais Akbar KH Hasyim Asy’ari. Resolusi tersebut menyerukan umat Islam untuk membela tanah air dan mempertahankan kemerdekaan Indonesia dari ancaman penjajahan.
Seruan itu menjadi bagian penting dari perjuangan mempertahankan kemerdekaan setelah Proklamasi 17 Agustus 1945. Ulama dan santri turut mengambil peran dalam perjuangan bangsa, menunjukkan bahwa semangat kebangsaan dapat berjalan beriringan dengan nilai-nilai keagamaan.
Peringatan Hari Santri diharapkan tidak berhenti pada kegiatan seremonial. Nilai perjuangan, cinta tanah air, pengorbanan, dan tanggung jawab terhadap bangsa perlu diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari, termasuk melalui pendidikan dan kontribusi sosial.
Meski diperingati secara nasional, Hari Santri bukan hari libur nasional. Ketentuan tersebut mengacu pada Keppres Nomor 22 Tahun 2015.
Hari Santri menjadi momentum untuk melanjutkan warisan perjuangan para ulama dan santri melalui penguatan pendidikan, persatuan, serta peran aktif dalam menghadapi tantangan Indonesia masa kini.





