Heboh Perppu UU No. 2 Tahun 2022

Penerbitan Perppu No. 2/2022 tentang Cipta Kerja kembali menuai polemik selain substansinya, juga kegentingan waktunya yang dipersoalkan.

PEKERJA dan pengusaha ramai mempersoalkan Perppu UU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (CK) yang menuai polemik dan pro kontra terkait sejumlah pasalnya dan juga soal kegentingan yang mendasari penerbitannya.

Pemerintah beralasan, situasi yang mendasari kegentingan untuk menerbitkan Perppu No. 2 Tahun 2022 pada 30 Des. ‘22 a.l berlanjutnya Perang Rusia – Ukraina yang berdampak terganggunya rantai pasok pangan, inflasi, resesi global, dan perubahan iklim.

“Perppu diterbitkan dengan mempertimbangkan kebutuhan mendesak guna mengantisipsi situasi global, baik terkait ekonomi mau pun geopolitik sehingga pemerintah perlu mengantisipasi situasi global, “ ujar Menko Perekonomian Erlangga Hartarto (30/12).

Sebaliknya, MK dalam putusan uji formil terhadap UU No. 11 Tahun 2020 tentang CK menegaskan, mengingat UU tersebut dinilai “inkonstusional bersyarat”, pemerintah harus memperbaiki substansinya  dalam dua tahun setelah putusan MK dibacakan.

Pembahasan untuk perbaikan UU CK perlu dilakukan dengan melibatkan partisipasi publik dengan batas akhir,  November 2023.

Itu sebabnya, penerbitan Perppu No 2 Tahun 2022 menuai protes di sana sini, mengingat semula publik berharap, pembahasan dan perbaikan UU CK dilakukan melalui mekanisme pembahasan RUU di DPR.

Sementara Menkopolhukam Mahfud MD merespons maraknya protes, menyebutkan penerbitan Perppu No. 2 Tahun 2022 sekaligus menggugurkan label “inkonstusional bersayarat” yang disematkan oleh MK pada UU CK.

Tanggapan pemerintah terhadap penilaian MK dianggap sejumlah kalangan menyiratkan adu kuat antarlembaga negara (presiden dan MK) sehingga frasa pernyataan Mahud: “Perppu menggugurkan label inkonstitusional bersyarat” dinilai bisa berdampak politis.

Di pasal 22E Ayat (1) UUD 1945 dalam ihwal kegentingan memaksa, presiden memiliki wewenang untuk menerbitkan Perppu, namun dalam UU CK, kegentingan tersebut dinilai tidak otonom, mengingat UU berstatus “inkonstitusional bersyarat” yang berdasar ketetapan MK wajib diperbaiki pembentukannya melalui prosedur UU biasa.

Presiden Jokowi sendiri menilai, pro kontra terkait kebijakan atau peraturan yang dikeluarkan merupakan hal biasa, namun demikian pemerintah akan memberikan penjelasan pada masyarakat.

“Semua bisa dijelaskan, “ tandasnya.

 Poin-poin yang Dipersoalkan

Poin-poin yang dipertanyakan di Perppu No. 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja yakni Pasal 58 Ayat 1 dan Pasal 59 Ayat 1, Pasal 64 Ayat 1, Pasal 156 dan asal 88D Ayat 2.

Di Pasal 58 Ayat 1 dan Pasal 59 Ayat 2 disebutkan: Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKT) tidak dapat mensyaratkan masa percobaan.  PKWT hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu sesuai jenis dan sifatnya atau pekerjaan yang akan selesai dalam waktu tertentu.

Kontroversinya, karyawan berpotensi dikontrak berkali-kali mengingat tidak ada batasan periode kontrak kerja.

Sedangkan bunyi Pasal 64 Ayat 1, perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain melalui perjanjian alih daya yang dibuat secara tertulis.

Kontroversinya, tidak ada batasan jenis pekerjaan outsourcing. Dalam aturan lama, buruh outsourcing hanya melakukan kegiatan penunjang atau tidak berhubungan langsung dengan proses produksi.

Sedangkan Pasal 156 menghapus Pasal 164 UU Ketenagakerjaan sehingga besaran uang pesangon berubah sesuai masa kerja.

Sementara Pasal 88D Ayat 2 berbunyi, upah minimum mempertimbangkan  variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu, sehingga ketidakjelasan definisi “indeks tertentu” berpotensi pada perubahan formula penetapan UMP kapan saja.

Untuk proses selanjutnya, presiden akan menyerahkan Perppu No 2 Tahun 2022 kepada DPR untuk dibahas. Bagi DPR sendiri, pilihannya yakni menyetujui Perppu atau menolaknya.

Jika DPR menyetujui terbitnya, Perppu No. Tahun 2022 akan menjadi UU CK,  sebaliknya jia DPR menolak, Perppu gugur, sementara UU CK yang dinyatakan “inkonstusional besyarat” oleh MK berlaku lagi.

Teoritis, parlemen yang dikuasai fraksi-fraksi partai pendukung pemerintah tentu akan menyetujuinya, namun hitung-hitungannya bisa lain di tahun politik menyongsong  Pemilu 2024 saat ini.

Wait and See!

Advertisement