Heboh Zina Dan LGBT

Taman Lawang di Menteng Jakarta, kadung kondang sebagai pangkalan LGBT di malam hari.

PERTENGAHAN Desember 2017 lalu MK menolak uji materi soal zina dan LGBT (lesbian, gay, biseksual dan transgender). Alasannya, itu wewenang DPR, bukan MK. Tentu saja MUI sangat kecewa atas putusan MK tersebut. Sayangnya, rumor yang beredar di publik kemudian mengatakan: MK melegalkan praktek zina dan LGBT.

Sebetulnya zina dan LGBT itu cerita kuno yang tak pernah basi, karena terus ada saja praktisinya dari zaman ke zaman. Gubernur DKI Bang Ali (1966-1977), ketika hendak melokalisir WTS – pria hidung belang ke Kramat Tunggak, pernah mengatakan, “Selama masih ada lelaki, pelacuran tak kan pernah hilang sepanjang masa. Begitu pula LGBT, dalam Qur’an disebutkan bahwa umat Nabi Luth juga praktisi LGBT yang paling susah dibilangin, sehingga Allah Swt menurunkan bala.

Orang berzina,  termasuk aktivitas para LGBT, sesungguhnya perbuatan yang salah kamar. Jika tidak mau salah kamar, mestinya dengan pasangan sendiri (suami istri). Begitu pula dengan LGBT, itu juga bisa dikategorikan salah kamar. Sebab –maaf beribu maaf– persetubuhan itu mestinya terjadi antara lelaki dan perempuan. Bukan perempuan sama perempuan, atau lelaki dengan lelaki. Ini kan sama saja dengan anggar, tapi tak pernah jadi cabang olahraga di PON.

Nah, di zaman yang sudah demikian maju dan beradab seperti sekarang ini, ternyata perzinaan dan LGBT semakin eksis, bahkan difasilitasi lewat media online segala. Padahal dampaknya, tak hanya bermunculan anak haram, tapi juga saling bunuh. Sungguh tragis. Hanya karena mengejar kenikmatan sesaat, akhirnya akan menjadi racun di tengah masyarakat.

Simak saja berita koran, TV dan internet, hampir setiap hari ada saja berita pembunuhan gara-gara berlatar belakang perzinaan dan LGBT. Gadis hamil dibunuh, karena menuntut dinikahi. Lalu lelaki gay dibunuh oleh pasangannya, karena punya pacar lain lagi. Paling baru, pertengahan Nopember lalu di terminal Kampung Rambutan ditemukan mayat lelaki. Ternyata dia IM yang dibunuh BH (36) sesama gay. BH cemburu lantaran korban punya pacar baru wanita.

Apa lagi kasus perzinaan, begitu banyak wanita dibantai lelaki, karena dia menuntut tanggungjawab. Atau sebaliknya, sipria dibunuh wanita gara-gara tak mau menikahi, padahal perut semakin nambur (seperti tambur = hamil) sebagai akibat kerjasama nirlaba. Kejadian seperti ini jelas sangat meresahkan masyarakat sekelilingnya. Mereka yang dapat nangka dan beton (biji)-nya, publik yang dapat getahnya.

Dalam KUHP pasal 284, 285, dan 292, masalah zina dan LGBT itu juga sudah diatur. Tapi sanksi hukumnya terlalu ringan, kurang nendang begitu.  Karenanya Guru Besar IPB Euis Sunarti bersama sejumlah pihak, yang mayoritas ibu-ibu, pada 2016 lalu menguji materi pasal itu ke MK. Maksudnya, MK agar menciptakan norma hukum baru, sehingga para praktisi zina dan LGBT dihukum berat.

Pertengahan Desember lalu, MK menolak gugatan itu sebagai salah alamat. Mestinya pemohon ajukan keberatan ke DPR selaku pembuat UU (KUHP), sebab mereka yang berhak menciptakan norma hukum. Tugas MK hanyalah membatalkan jika menyalahi konstitusi, namanya juga kan: Mahkamah Konstitusi.

MUI juga sangat menyayangkan keputusan MK itu. Wakil Sekretaris Jenderal MUI Muhammad Zaitun Rasmin minta, putusan itu harus ditinjau ulang oleh MK. Soalnya urusan zina dan LGBT merupakan permasalahan besar yang mestinya dijatuhi hukuman pidana.

Parahnya, yang beredar di luaran justru opini bahwa MK melegalkan perzinaan dan LGBT. MK sangat memaklumi keresahan publik, tapi yang punya wewenang sekali lagi: DPR. Kebetulan soal ini juga masih digodog di DPR. Karenanya mantan Ketua MK Mahfud MD menyarankan, Muhammadiyah-NU dan agama-agam lainnya harus mengawalnya.

Sebab seperti pernah dikatakan Wapres Jusuf Kalla, LGBT internasional sudah menggelontorkan dana Rp 180 miliar ke Indonesia, untuk mempengaruhi DPR. Tahu sendiri kan orang DPR, banyak yang mudah tergiur lambaian sang merah-biru gambar Sukarno-Hatta dan Juanda. (Cantrik Metaram)

Advertisement