Honor Yang Jadi Horor

Rapat kerja di DPR itu ada honornya, tapi anehnya masih banyak juga yang bolos!

HONORARIUM itu artinya imbalan jasa atas sebuah pekerjaan atau karya. Dalam prakteknya, sering menjadi tumpang tindih. Sudah mendapat gaji untuk pekerjaan tersebut, tapi masih dapat pula honor. Tapi honor yang kemudian menjadi horor, mungkin hanyalah imbalan jasa yang diterima eks Mendagri Gamawan Fauzi dalam kasus korupsi e-KTP, dan honor yang diterima KPU dari para Cagub DKI. Meski tak ada sanksi hukum, tapi habis dibully di medsos.

Orang cap apapun pasti senang menerima honor, karena itu berarti tambahan rejeki. Namun demikian orang pasti tak suka jika statusnya sebagai karyawan di instansi negara hanya disebut: pegawai honorer atau guru honorer. Ini mimpi buruk para pegawai yang selalu diperjuangkan tiap tahun, tapi tak semuanya bisa dikabulkan pemerintah. Pemerintah pun selalu menghibur: akan diselesaikan secara bertahap.

Menjadi pegawai honorer, terutama kalangan guru (wiyata bakti), nominal penerimaan tiap bulan sangat menyedihkan sekaligus menyakitkan. Ada yang hanya menerima Rp 500.000,- bahkan Rp 300.000,- Jaman sekarang duit sebanyak itu bisa sampai di mana, apa lagi jika mereka sudah berumahtangga. Jika tak disubsidi oleh mertua, pasti makan sehari-hari seperti lagu “Bandar Jakarta” ciptaan Maladi: “Awan mbayung, sore kangkung………….”

Di sekolah-sekolah Muhammadiyah, banyak terjadi seperti itu. Mereka mengajar dengan honorarium yang minim, meski ormas Islam satu ini punya ribuan amal usaha, dari sekolah, rumahsakit, panti asuhan. Banyak guru yang hanya mengejar status, sebagai tenaga pengajar, bukan pengangguran terbuka. Dalam kepedihan itu mereka akhirnya mengacu pada PGA (Pokoke Gaji Akhirat), meski banyak juga yang bukan lulusan PGA (Pendidikan Guru Agama).

Tapi namanya honor, kebanyakan ya seperti itulah; ala kadarnya. Honor paling gede mungkin diterima oleh eks Mendagri Gamawan Fauzi. Ketika sosialisasi e-KTP ke berbagai provinsi, dia menerima honorarium sampai Rp 50 juta, untuk 5 kali pembicaraan. Sebab sekali bicara –selama 2 jam– dihargai Rp 10 juta, itu artinya tiap jam dibayar Rp 5 juta. Makanya ketahuan sekarang, kenapa Presiden Jokowi membatasi menteri bicara maksimal 7 menit. Sebab jika menteri bicara berjam-jam, lama-lama bisa mengancam APBN.

Tapi celakanya, ketika kasus e-KTP meledak, mantan Mendagri itu terseret. Dalam sidang Tipikor belum lama ini, dia disebut-sebut menerima dana Rp 50 juta, di samping yang lain-lain. Tentu saja Gamawan Fauzi kebakaran jenggot. Bagaimana bisa, uang Rp 50 juta itu honor sebagai pembicara, tiba-tiba diputar-balikkan sebagai bagian dari suap e-KTP. “Jika saya terima uang e-KTP, saya siap dikutuk orang se-Indonesia dan mati sekarang juga,” kata mantan menteri itu tak terima, karena honor kok jadi horor.

Tak hanya Gamawan Fauzi, para komisioner Bawaslu dan KPUD Jakarta juga seakan mati ngadeg (berdiri) ketika honor yang mereka terima dimasalahkan orang, khususnya timses Cagub. Mereka datang karena diundang, dan memberi penyuluhan seputar pernik-pernik Pilkada. Apa itu salah, ketika honor itu resmi dan halalan tayiban, mungkin juga wa asyikan?

Memang tidak salah. Tapi yang disoal publik, mereka sebagai Bawaslu dan KPU kan sudah digaji negara, mereka memberi penyuluhan kan sudah menjadi tugasnya. Kenapa masih terima honor lagi, ini namanya kan dobel-dobel? Enak dong, seperti penghulu di KUA. Sudah digaji negara, tapi ketika menikahkan mempelai di rumah (nikah bedolan) masih dapat uang transpor dari keluarga mempelai.

Soal imbalan dobel-dobel ini paling banyak diterima oleh wakil rakyat kita di DPR. Meski gaji mereka rata-rata Rp 51 juta perbulan, tapi ketika menghadiri rapat-rapat kerja DPR masih menerima juga honor antara Rp 4-6 juta, sesuai dengan posisinya. Tapi paling aneh, meski dapat honor tambahan, banyak juga yang lebih senang bolos ketimbang menghadiri sidang. (Cantrik Metaram).

Advertisement