Hukum Mati Koruptor, Mulai Kapan?

ilustrasi

WACANA hukuman mati, khususnya bagi para pelaku kejahatan luar biasa korupsi yang sudah bergulir sejak bertahun-tahun, mencuat lagi setelah Bupati Kudus M. Tamzil, tercokok kasus rasuah kedua kalinya.

Tamzil, kader Partai Hanura, menyandang status residivis setelah terjaring OTT KPK Sabtu lalu (27/7) beserta barang bukti uang Rp170 juta terkait kasus pengisian jabatan di kantor kabupaten Kudus, Jawa Tengah. Ia sebelumnya pernah mendekam di bui dalam kasus rasuah lainnya.

Kasus-kasus korupsi tidak ada matinya di negeri ini, mungkin selain besarnya peluang menemukan celah-celah untuk melakukannya, kenikmatan yang didapat juga tidak terkira, termasuk bagi keluarga, kerabat dan para kroni pelaku.

Sejak KPK berkiprah KPK pada 2002, sudah 104 kepala daerah tercokok kasus rasuah dan kemudian dibui. Pada 2018 saja ada 29 orang, dan jumlahnya terus bertambah hingga hari ini. Tidak kalah miris, 254 anggota DPR dan DPRD juga terjerat kasus sama sejak 2004.

Publik yang sudah amat geram dan muak oleh ulah para koruptor yang masih cengengesan dan bisa-bisanya umbar senyum di depan layar TV saat dicokok, pasti mengamini Wakil Ketua KPK Basariah Panjaitan yang menyebutkan, residivis kasus korupsi bisa dituntut hukuman mati.

Namun agaknya demi menghindari kontroversi dan diprotes oleh para penggiat HAM, Basariah mengatakan, untuk memastikan pelaksanaan hukuman mati, KPK tentu akan berkonsultasi dulu dengan pihak lain.

Yang setuju hukuman mati a.l. Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, karena kata dia, ketentuan pidana mati termuat dalam Pasal 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tindak Pidana Korupsi.

Pasal 2 Ayat (1) : setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri atau orang lain dalam suatu korporasi merugikan keuangan atau perekonomian negara, dipidana bui seumur hidup atau paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahunserta denda minimal Rp. 200 juta dan paling banyak Rp. 1 milyar. (edited –red.)

Sedangkan Pasal 2 Ayat (2) berbunyi: Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.

Setuju Hukuman Mati
Sementara Teten Masduki (kini Kepala Staf Keresidenan RI) saat menjabat Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) juga setuju terhadap sanksi hukuman mati bagi koruptor tertentu.

“Saya setuju hukuman mati terhadap para koruptor. Seorang megakoruptor lebih jahat dari tentara yang membunuh pendemo,” tandas Teten kepada hukumonline beberapa waktu lalu.

Di mata Teten, tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa terhadap kekerasan dan hak asasi manusia (HAM). Alasannya, kekerasan dan pelanggaran HAM memiliki sifat yang sama dengan korupsi: Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM).

Teten berpendapat, koruptor yang harus dihukum mati adalah yang yang merampok uang negara miliaran rupiah, seperti kasus dana BLBI, bukan kelas teri, seperti karyawan yang mencuri di kantornya.
“Saya sudah muak. Jadi, sebaiknya para koruptor dihukum mati,” tegas Teten.

Namun, para pegiat HAM, misalnya Direktur Eksekutif Demos, Asmara Nababan menentang hukuman mati, termasuk terhadap para koruptor kakap sekalipun, karena menganggap hal itu bertentangan dengan HAM, UUD 1945 dan Pancasila.

Alasannya, penghapusan hukuman mati sudah menjadi gerakan internasional. Konvenan Internasional Hak-hak Sipil dan Politik pada 1966 yang berlaku sejak 1976, a.l. menyebutkan larangan hukuman mati dan memberikan hak untuk hidup.

Hingga 9 Desember 2002, tercatat telah 149 negara melakukan ratifikasi terhadap kovenan ini. Khusus terhadap penghapusan hukuman mati, 49 negara telah pula melakukan ratifikasi/aksesi terhadap Opsional Protokol ke-2 ICCPR (1990) bertujuan untuk menghapuskan hukuman mati.

Selain karena hukuman mati bertentangan dengan sila kedua Pancasila (Kemanusian yang adil dan beradab) juga tidak sesuai dengan bunyi Pasal 28A dan 28 I UUD 1945 bahwa hak untuk hidup, tidak bisa dikurangi dengan alasan apapun.

Lagipula, menurut Asmara, tidak terbukti bahwa negara yang menerapkan hukuman mati, lebih sedikit jumlah praktek-praktek korupsinya.

Contohnya, China tetap masuk sepuluh besar negara paling korup di dunia walau pemerintah negara itu bakal menyiapkan 1.000 peti mati buat koruptor, bahkan PM China Jhu Rongji menyebutkan, ia akan menyiapkan 100 peti mati, satu untuk dirinya jika terbukti korup.

Hukuman mati buat para koruptor kakap, apalagi residivis agaknya keniscayaan di negeri ini, karena jangan sampai di era post truth (penyangkalan kebenaran) kini, korupsi malah dianggap wajar, bahkan yang jika dilakukan oleh para wakil rakyat, agamawan, para pemimpin dan negarawan sekali pun.

Lagipula, jika hukuman mati bagi koruptor dianggap melanggar HAM, cuma segelintir orang terkena dibandingkan hak azasi ratusan juta warga negara yang dilanggar, belum lagi kerusakan dan kerugian negara dan bangsa yang ditimbulkan akibat ulah mereka.

Advertisement