Hukum Sedekah Online Sah, Ini Penjelasannya

Ilustrasi wakaf digital. (Foto: Ist)

JAKARTA – Hampir semua kegiatan manusia kini dapat dilakukan secara daring. Mulai dari belajar, berbelanja, membayar tagihan, bahkan bersedekah juga dapat dilakukan secara daring.

Dengan sedekah online, segala sesuatu menjadi sangat praktis. Bahkan, kita dapat menerima laporan langsung tentang dana yang kita sedekahkan, sehingga kita yakin bahwa dana tersebut dikelola secara profesional oleh lembaga yang bersangkutan.

Misalnya, dana tersebut dapat dialokasikan untuk pembangunan sekolah, masjid, bantuan anak yatim, layanan kesehatan, dan sebagainya.

Lalu, bagaimana hukum sedekah online menurut ajaran Islam? Apakah kita diperbolehkan membayar sedekah secara daring? Berikut penjelasannya.

1. Pembayaran via Online Hanya Metode

Metode daring atau melalui internet hanyalah cara untuk menyalurkan sedekah. Yang lebih esensial adalah memastikan bahwa sedekah dan zakat benar-benar sampai kepada yang membutuhkan.

Tanggung jawab ini ada pada amil zakat atau pengurus profesional dari lembaga Zakat, Infak, Sedekah, dan Wakaf (ZISWAF) yang dipercaya.

Penting untuk dicatat bahwa akad bukanlah syarat sah dalam pelaksanaan zakat dan sedekah. Yang terutama adalah memiliki niat yang tulus (baik secara lisan maupun dalam hati) saat akan melaksanakannya.

Seperti yang diungkapkan oleh Ustaz Zul Ashfi, S.S.I, LC, asal pemberi zakat atau sedekah memiliki niat yang tulus, maka itu dianggap sah menurut syariah.

2. Pastikan Lembaga Amanah

Menurut penjelasan dari Ustaz Abdul Somad, meskipun tidak ada akad secara langsung, amalan sedekah dan zakat tetap dianggap sah. Pastikan bahwa lembaga yang dipercaya untuk mengelola dana kebaikan kita amanah dan profesional.

Hal ini karena penyaluran dana dilakukan secara daring dan tidak melibatkan interaksi langsung dengan penerima manfaat.

3. Tidak Harus Bertemu atau Akad Langsung 

Menurut penjelasan Ulama Yusuf Al-Qardhawi, amalan sedekah atau zakat tetap dianggap sah meskipun pemberinya tidak bertemu langsung dengan penerima manfaatnya.

Seorang pemberi zakat tidak perlu menyatakan secara eksplisit kepada penerima zakat bahwa dana yang diberikan merupakan zakat.

Oleh karena itu, jika seseorang memberikan zakat tanpa menyatakan kepada penerima bahwa dana tersebut adalah zakat, zakat tersebut tetap dianggap sah menurut hukum syariah.

Sedekah Online via Dompet Dhuafa

Bersedekah secara online memiliki banyak hikmah yang dapat kita rasakan. Selain memberikan kemudahan, menghemat waktu dan tenaga, manfaat yang diberikan juga sangat luas.

Salah satu cara untuk menyalurkan sedekah secara online adalah melalui Dompet Dhuafa. Dana sedekah yang disalurkan melalui Dompet Dhuafa akan digunakan untuk berbagai program di bidang pendidikan, ekonomi, sosial, kemanusiaan, dakwah, dan kesehatan.

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here