Hukum Zakat Fitrah bagi yang Kurang Mampu Menurut Syariat Islam

JAKARTA – Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang harus ditunaikan sebelum Hari Raya Idul Fitri. Ibadah ini memiliki dua tujuan utama, yaitu mensucikan diri setelah menjalankan ibadah puasa Ramadan dan membantu mereka yang kurang mampu agar dapat merayakan Idul Fitri dengan lebih layak.

Namun, muncul pertanyaan mengenai kewajiban zakat fitrah bagi mereka yang mengalami kesulitan finansial. Apakah mereka tetap harus membayar zakat, atau justru termasuk dalam golongan yang berhak menerimanya?

Pengertian dan Tujuan Zakat Fitrah

Zakat fitrah adalah zakat yang dibayarkan setiap individu muslim, baik laki-laki maupun perempuan, menjelang Idul Fitri. Kewajiban ini berlaku bagi mereka yang memiliki kecukupan rezeki, sebagai bentuk penyucian diri setelah berpuasa.

Selain sebagai ibadah, zakat fitrah juga menjadi wujud kepedulian sosial terhadap mereka yang membutuhkan. Dengan adanya zakat ini, diharapkan semua umat Islam, termasuk fakir miskin, dapat merasakan kebahagiaan Hari Raya secara merata.

Syarat Wajib Membayar Zakat Fitrah

Para ulama menjelaskan bahwa zakat fitrah diwajibkan bagi mereka yang memenuhi beberapa kriteria berikut:

  • Beragama Islam: Zakat fitrah hanya berlaku bagi muslim.
  • Bukan budak: Kewajiban ini hanya berlaku bagi orang yang merdeka.
  • Mampu secara finansial: Orang yang memiliki kelebihan rezeki setelah memenuhi kebutuhan pokoknya pada malam dan Hari Raya Idul Fitri wajib membayar zakat fitrah.

Bagaimana dengan Orang yang Tidak Mampu?

Bagi mereka yang mengalami kesulitan ekonomi dan tidak memiliki cukup harta untuk memenuhi kebutuhan dasar dirinya serta keluarganya pada malam dan Hari Raya Idul Fitri, mereka tidak diwajibkan membayar zakat fitrah.

Hal ini sesuai dengan penjelasan dalam kitab Fath al-Wahhab bi Syarh al-Manhaj at-Thullab, yang menyatakan bahwa zakat fitrah tidak wajib bagi mereka yang tidak memiliki kelebihan harta setelah memenuhi kebutuhan pokoknya.

Meskipun tidak berkewajiban membayar zakat fitrah, mereka tetap memiliki peran dalam sistem zakat sebagai penerima zakat (mustahik).

Zakat yang dikumpulkan dari mereka yang mampu akan disalurkan kepada golongan fakir dan miskin untuk membantu memenuhi kebutuhan hidup mereka dan mengurangi ketimpangan sosial.

Berdasarkan ketentuan dalam syariat Islam, orang yang tidak mampu tidak diwajibkan membayar zakat fitrah, tetapi berhak menerimanya.

Hal ini menunjukkan bahwa zakat fitrah bukan hanya sekadar ibadah individu, melainkan juga instrumen sosial yang bertujuan menciptakan kesejahteraan dan keadilan bagi seluruh masyarakat.

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here