HUT ke-78 RI, 175.510 Napi Dapat Remisi

foto : Ilustrasi

JAKARTA – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah memberikan pengurangan masa tahanan (remisi) kepada sebanyak 175.510 narapidana dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Republik Indonesia (RI).

“Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, melalui Direktorat Jenderal Pas, telah memberikan remisi kepada total 175.510 tahanan,” ungkap Reynhard Saut Poltak Silitonga, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, di Gedung Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham, Jakarta Selatan, Kamis (17/8/2023).

Pemberian remisi ini dibagi menjadi dua kategori, yaitu remisi umum I yang mengurangi masa tahanan bagi 172.904 narapidana, dan remisi umum II yang langsung membebaskan 2.606 narapidana.

Tiga wilayah dengan jumlah penerima remisi terbesar adalah Sumatra Utara dengan 19.962 orang, Jawa Timur dengan 17.106 orang, dan Jawa Barat dengan 17.016 orang. Remisi umum ini diberikan kepada narapidana yang terlibat dalam tindak pidana umum dan tindak pidana tertentu.

Pemberian remisi ini berlaku untuk narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan Negara (Rutan), dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

Remisi umum yang diberikan setiap tanggal 17 Agustus adalah bentuk pemenuhan hak bagi narapidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Remisi diberikan kepada narapidana dan Anak Binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substansial.

“Pemberian Remisi Umum tidak hanya dilakukan atas dasar kemauan pemerintah, tetapi juga sebagai bentuk penghargaan dan apresiasi terhadap narapidana dan anak binaan yang sungguh-sungguh mengikuti program rehabilitasi,” kata Reynhard, seperti diberitakan Antara.

Saat ini, jumlah tahanan dan narapidana di Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di seluruh Indonesia mencapai 273.826 orang, terdiri dari 222.523 narapidana dan 51.202 tahanan.

Advertisement