HUT KORPRI Ke-54 2025, Sejarah Panjang Birokrasi Indonesia

HUT KORPRI ke-54 diperingati setiap tanggal 29 November. (Foto: bkpp.kuansing.go.id)

JAKARTA, KBKNews.id – HUT KORPRI ke-54 diperingati setiap tanggal 29 November. KORPRI (Korps Pegawai Republik Indonesia) merupakan wadah para pegawai negeri di Indonesia.

HUT KORPRI tahun ini bertajuk ‘Bersatu, Berdaulat, Bersama KORPRI dalam Mewujudkan Indonesia Maju’.

Selain diperingati dengan seremoni dan upacara bendera, instansi-instansi di Indonesia juga menggelar sejumlah perlombaan yang diikuti para Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Namun, tahukah kamu KORPRI memiliki sejarah panjang yang juga terkait kenetralan dalam birokrasi?

Melansir dari korpri.go.id, birokrasi Indonesia berjuang keluar dari pusaran politik menuju profesionalisme. Sejarah KORPRI tidak terlepas dari dinamika politik nasional. Mulai dari masa Demokrasi Liberal, Demokrasi Terpimpin, hingga lahirnya Orde Baru yang akhirnya membentuk wadah tunggal pegawai negara ini.

Kini, peringatan Hari KORPRI bukan hanya soal seragam batik khas biru-putih, melainkan refleksi atas perjalanan panjang pegawai negeri menuju aparatur negara yang netral, solid, dan berorientasi pada pelayanan publik.

Akar Masalah: ketika Birokrasi Terseret Politik

Pada masa Demokrasi Liberal (1950–1959), suasana politik Indonesia sangat dinamis bahkan cenderung gaduh. Pergantian kabinet yang cepat melahirkan instabilitas.

Partai politik pun masuk jauh ke dalam birokrasi. Para pegawai direkrut menjadi anggota partai, bukan karena idealisme, tetapi sebagai jalan pintas agar karier bisa melesat.

Pegawai negeri yang memegang kartu anggota partai berkuasa akan aman dalam jabatan. Sebaliknya, mereka yang tidak sehaluan mudah tergeser.
Pergantian kabinet berarti pergantian pejabat, dari level tertinggi hingga staf di bawahnya. Situasi ini melahirkan ketidakpastian, suasana saling curiga, hingga runtuhnya kerja sama antarapegawai.

Lebih runyam lagi, banyak pegawai harus menghadapi loyalitas ganda. Mereka tunduk kepada atasan resmi di kantor, namun juga patuh kepada partai yang menaunginya. Tak heran jika kebocoran informasi negara menjadi perkara yang kerap terjadi.

Upaya Perbaikan Belum Tuntaskan Masalah

Kondisi kacau itu mendorong lahirnya UU No. 1 Tahun 1957 yang membagi pegawai menjadi Pegawai Pusat dan Pegawai Daerah. Namun kebijakan ini justru melahirkan persoalan baru. Banyak Pegawai Daerah diangkat tanpa memperhatikan standar kepegawaian. Kesenjangan kualitas antara pegawai pusat dan daerah tak pelak harus terjadi.

Demokrasi Terpimpin: Birokrasi Kembali Jadi Medan Perebutan Pengaruh

Memasuki masa Demokrasi Terpimpin (1959–1965), pemerintah mencoba menarik pegawai negeri keluar dari tarik-menarik kepentingan partai. Peraturan Presiden No. 2 Tahun 1959 melarang PNS golongan F menjadi anggota partai politik.

Efek dari PP tersebut, banyak pegawai melepaskan keanggotaannya. Sebagian karena terpaksa, sementara yang lain ingin kembali bekerja profesional. Namun, tekanan politik terus menguat.

Situasinya berubah drastis ketika Presiden Soekarno mendorong konsep Nasakom (Nasionalis, Agama, Komunis). Lembaga negara secara perlahan “di-Nasakomkan”.

Partai-partai yang tergolong dalam tiga kelompok itu berlomba-lomba menguasai jabatan strategis. Birokrasi kembali dipenuhi kepentingan politik. Lembaga baru dibentuk, pegawai baru direkrut dari partai-partai pendukung Nasakom tanpa memperhatikan kompetensi teknis.

Pada masa ini, PKI cukup dominan karena kedekatannya dengan Bung Karno. Kader-kadernya aktif menyusup ke serikat pegawai di berbagai kementerian, menguasai jabatan, dan memengaruhi kebijakan dari dalam.

Di tengah situasi itu, sebenarnya ada upaya menegakkan kembali netralitas pegawai. Salah satunya melalui UU No. 18 Tahun 1961 yang memungkinkan larangan keanggotaan partai untuk jabatan tertentu. Namun aturan teknis yang diharapkan memperkuatnya tak kunjung terbit. Birokrasi tetap terombang-ambing oleh kepentingan politik.

Orde Baru: Saatnya Tata Ulang Birokrasi

Kekacauan birokrasi pada masa sebelumnya menggugah tekad pemerintahan Orde Baru untuk menyusun ulang sistem kepegawaian negara. Pemerintah ingin mengakhiri praktik spoil system yang telah berlangsung sejak Demokrasi Liberal hingga Demokrasi Terpimpin.

Melalui PP No. 6 Tahun 1970, pemerintah menegaskan penataan PNS tidak boleh didasarkan pada perbedaan agama, keturunan, parpol, golongan, atau daerah. Semua pejabat dilarang melakukan kegiatan politik, dan PNS tidak boleh menjadi anggota organisasi politik tertentu. Tujuannya jelas: menjauhkan PNS dari permainan politik sekaligus melindungi mereka dari tekanan eksternal.

Namun dalam proses penataan itu, muncul kebutuhan baru: sebuah wadah yang mampu menyatukan pegawai negeri sebagai satu kekuatan profesional yang mendukung stabilitas nasional.

Lahirnya KORPRI, Wadah Pemersatu PNS

Pada tanggal 29 November 1971, Pemerintah Indonesia menetapkan Keputusan Presiden No. 82 Tahun 1971 yang secara resmi membentuk Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI). Dalam pasal 2 disebutkan, KORPRI merupakan satu-satunya wadah untuk menghimpun dan membina seluruh pegawai RI di luar kedinasan.

Tujuan pembentukannya sangat strategis, pegawai negeri RI ikut memelihara dan memantapkan stabilitas politik dan sosial yang dinamis dalam Negara RI.

Dengan terbentuknya KORPRI, pemerintah berharap PNS memiliki identitas kolektif yang kuat, solid secara organisasi, serta mampu menjalankan fungsi sebagai aparatur negara tanpa terpengaruh kepentingan politik praktis.

KORPRI Hari Ini: Bergerak Menuju ASN Profesional dan Berintegritas

Kini, setelah lebih dari setengah abad berdiri, KORPRI terus bertransformasi. Pegawai negeri tidak lagi hanya dilihat sebagai alat negara, tetapi sebagai pelayan publik yang bekerja berdasarkan profesionalisme, meritokrasi, dan etika birokrasi. Semangat inilah yang selalu digaungkan setiap peringatan Hari KORPRI.

Hari KORPRI menjadi momentum untuk mengingat kembali perjalanan panjang birokrasi Indonesia—dari masa politik yang penuh intervensi hingga era reformasi birokrasi yang menuntut ASN semakin adaptif, inovatif, dan berintegritas.

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here