BALI – Ni Komang Vitri, seorang pengungsi gunung agung yang tengah mengandung janin 37 minggu harus menerima ikenyataan dimana sang bayi meninggal di dalam perutnya, Selasa (26/9/2017).
Dia sebelumnya tinggal di keluarganya Banjar Yeh Malet Kaja, Desa Belumbang, Kecamatan Kerambitan Tabanan. Ia datang diatarkan oleh bidan dan keluarganya pada pukul 09.00 wita pada Selasa (26/9/2017).
Kata dia, sebelum dibawa ke rumah sakit, pasien tersebut sempat diperiksakan ke bidan. Kemungkinan terjadi hal aneh, pasien dibawa ke BRSUD Tabanan untuk dilakukan penindakan lebih lanjut. Ternyata setelah dilakukan USG bayi tersebut sudah meninggal didalam kandungan.
Pihak rumah sakit memberikan rangsangan untuk bisa melahirkan bayi secara normal. Penindakan ini harus cepat dilakukan untuk menghindari terjadinya sang ibu dalam kondisi kejang.
“Jika sudah kejang nanti akan vatal akibatnya,” imbuh dr Susila, dokter yang menangani Ni Komang, dikutip Beritabali.
Untuk penyebab kematian sang janin, belum diketahui secara jelas. Karena bayi meninggal didalam kandungan disebabkan berbagai faktor. Bisa saja terlilit tali pusar, ibunya mempunyai tekanan darah tinggi, sempat jatuh atau sempat sakit, ini yang belum bisa dijawab. Jika sudah bayinya itu lahir kemungkinan bisa diketahui penyebabnya.
Terkait dengan biaya perawatan, sudah ada keputusan Bupati Karangasem terkait dengan warganya yang dirawat di BRSUD Tabanan, begitu pula sudah ada keputusan dari Provinsi Bali jika biaya akan ditanggung.
Ni Nyoman Vinti dan keluarganya tiba di Tabanan pada Minggu(24/9/2017) bersama suami dan keluarganya. Ia kemudian dijemput oleh kerabatnya dari pengungsian yang ada di Batubulan.





