DEEN HAG – Mahkamah Kejahatan Internasional (ICC) memutuskan pada Kamis (6/9/2018) bahwa mereka memiliki yurisdiksi untuk menyelidiki dugaan genosida Muslim Rohingya.
Pengadilan yang bermarkas di Den Haag ini mengatakan jaksa penuntut harus mempertimbangkan putusan “selagi dia melanjutkan dengan pemeriksaan pendahuluannya mengenai kejahatan yang diduga dilakukan terhadap orang-orang Rohingya.”
VOA melansir, keputusan itu datang setelah kepala jaksa Fatou Bensouda, meminta pendapat hakim apakah dia dapat menyelidiki deportasi sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan.
Namun untuk menentukan apakah ada bukti yang cukup untuk memulai penyelidikan penuh, pengadilan mengatakan memerlukan waktu yang panjang.
Pengadilan menambahkan, Myanmar bukan anggota pengadilan internasional, tetapi Bangladesh adalah anggota pengadilan internasional sehingga menjadi dasar argumen Bensouda untuk yurisdiksi.





