KETUA Umum Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Daeng M Faqih meminta polemik soal vaksin Covid-19 dihentikan setelah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BP POM) menerbitan izin darurat penggunaan vaksin ( Emergency Use Authorization – EUA).
Daeng menegaskan, terbitnya izin BPOM menandakan rangkaian prosedur keilmuan terkait uji klinis vaksin sudah dipenuhi. Uji klinis tahap ketiga yang digelar di Bandung melibatkan 1.600 individu sebagai relawan.
“Kami imbau hentikan polemik karena kesimpulan prosedur keilmuan sudah kita peroleh bersama. Mari kita dukung bersama agar pandemi Covid-19 dan kehidupan kita kembali normal,” ujar Daeng dalam konferensi pers secara daring, Senin (11/1).
Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebelumnya juga telah mengeluarkan fatwa terkait kehalalan vaksin sehingga menepis keraguan masyarakat tentang kehalalannya. Lagipula, dalam fatwa sebelumnya, MUI juga menegaskan, jika dibuat daria barang haram pun, jika tujuannya untuk menyelamatkan nyawa manusia, tidak ada masalah.
BPOM secara resmi telah menerbitkan izin penggunaan darurat (EUA) yang menyebutkan vaksin Covid-19 Sinovac aman dan berkhasiat walau  tingkat evikasi (kemanjurannya) hanya 65,3 persen, di bawah vaksin Moderna buatan AS dan Pfizer-BioNtech (AS dan Jerman) yang rata-rata di atas 90 persen.
EUA diberikan oleh WHO mengingat mendesaknya vaksinasi untuk mencegah melonjaknya penyebaran virus SARS -CoV-2 penyebab Covid-19 yang sampai kini sudah memapar 90 juta orang dan menewaskan 1,9 juta warga dunia. EUA kemudian diserahkan pelaksanaannya kepada otoritas kesehatan di masing-masing negara (RI: BP POM).





