IDI Tegaskan akan Mogok Nasional jika RUU Kesehatan Disahkan

JAKARTA – Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan organisasi kesehatan (OP) lainnya  menegaskan ancaman mogok kerja nasional jika RUU Kesehatan disahkan menjadi Undang-Undang.

Ketua Umum IDI, Adib Khumaidi, mengatakan pilihan mogok kerja tenaga kesehatan bersama OP lain, akan dilakukan selain dari upaya advokasi lainnya.

Dia mengklaim, upaya yang dilakukan pihaknya bukan atas kepentingan pribadi maupun profesi. Sebaliknya, lanjut dia, upaya penolakan yang sejauh ini dilakukan karena demi kepentingan masyarakat luas.

Adib menambahkan, pihaknya kecewa, hingga saat ini masih belum mendapatkan draft pasti dari RUU Kesehatan yang sedang dibahas. “Dan apabila saat nanti ada hal yang jadi pilihan untuk tetap melanjutkan dalam sebuah bentuk aksi tadi, cuti pelayanan-pelayanan kesehatan, bukan tidak mungkin itu bisa dilakukan,” tutur dia.

Tak sampai di sana, Adib menjelaskan, pihaknya bersama empat organisasi kesehatan lain juga berencana mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK). Langkah itu, kata dia, akan berlanjut jika RUU Kesehatan berlanjut ke tingkat dua dan langsung disahkan menjadi Undang-Undang.

“Dan apabila ini nanti berlanjut kepada tingkat II dan disahkan pada tingkat II, maka kami akan siapkan proses juddcial review di Mahkamah Konstitusi,” jelas Adib, dilansir Republika.co.id.

Diketahui, lima organisasi yang siap mengajukan judicial review ke MK itu di antaranya adalah Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI).

 

Advertisement