Potongan Aplikator 8 Persen Dipertanyakan, Driver Ojol Mengaku Masih Dipotong 20 Persen

JAKARTA, KBKNEWS.id – Kebijakan pemangkasan potongan aplikator menjadi 8 persen yang mulai berlaku sejak 1 Juli 2026 berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online dipertanyakan para pengemudi ojek online (ojol).

Mereka mengaku hingga kini masih menerima potongan lebih dari 20 persen.

Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) Lily Pujiati mengatakan, di lapangan potongan aplikator masih berkisar di atas 20 persen.

Menurutnya, pengemudi masih dikenai biaya aplikasi dan biaya asuransi, kemudian sisa pendapatan kembali dipotong sebesar 8 persen.

Sebagai contoh, dari tarif perjalanan Rp15.500, pengemudi dipotong Rp3.500 yang terdiri atas biaya aplikasi Rp2.500 dan biaya asuransi Rp1.000. Dari sisa Rp12.000, masih dipotong lagi sebesar 8 persen sehingga pengemudi hanya menerima Rp11.040.

Dengan skema tersebut, total potongan mencapai sekitar 29 persen. SPAI menilai biaya aplikasi dan biaya asuransi seharusnya dihapus agar tidak terjadi pemotongan ganda.

Ketua Umum Garda Indonesia Igun Wicaksono juga menyebut manfaat kebijakan potongan 8 persen belum dirasakan optimal. Menurutnya, terdapat indikasi penyesuaian skema bisnis melalui algoritma, perubahan tarif perjalanan, biaya layanan, sistem pembagian order, hingga skema insentif yang membuat pengurangan potongan tidak sepenuhnya dirasakan pengemudi.

Menanggapi hal itu, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan masih terdapat perbedaan penafsiran mengenai cara perhitungan potongan di kalangan pengemudi.

Ia meminta perusahaan aplikator memberikan penjelasan yang lebih masif terkait mekanisme tarif.

Dudy juga menyebut pemerintah telah menerbitkan aturan teknis melalui Peraturan Menteri Perhubungan sebagai tindak lanjut Perpres Nomor 27 Tahun 2026 dan hingga kini belum menerima laporan resmi dari asosiasi pengemudi mengenai penerapan potongan 8 persen.

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here