JAKARTA – Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia ( IJTI ) mengingatkan agar para jurnalis memberikan informasi yang akurat dan berimbang terkait dinamika politk yang terjadi saat ini.
IJTI menekankan bahwa pers merupakan Pilar Keempat Demokrasi (Fourth Estate). IJTI berpandangan hari ini menjadi titik yang krusial bagi seluruh bangsa, keberlangsungan demokrasi dan kebebasan berekspresi.
Diketahui Mahkamah Konstitusi pada 20 Agustus 2024 telah memutuskan melalui Putusan MK No. 60/PUU-XII/2024 dan No.70/PUU-XII/2024 terkait ambang batas pencalonan kepala daerah dan batas usia minimal calon kepala daerah.
Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan binding dan berpotensi terjadi krisis konstitusi ketika DPR “menolak” putusan tersebut.
IJTI juga memandang ketidakpatuhan terhadap konstitusi yang sudah diputuskan MK secara final dan binding bisa membungkam kebebasan berdemokrasi dan berekspresi.
“Dalam pandangan kami, putusan MK justru akan membuka demokrasi lebih luas, dan mengangkat aspirasi masyarkat terhadap tingkat yang lebih baik dengan tersedianya calon calon pemimpin yang berintegritas akan muncul,” ujar Ketua Umum IJTI Herik Kurniawan, Kamis (22/8/2024).
IJTI meminta kepada seluruh jurnalis di seluruh tanah air, untuk ikut mengawal proses demokrasi dengan ketat dengan memberikan informasi yang akurat, berimbang, supaya publik tidak salah pilih dalam memilih calon pemimpinnya.
“Mereka yang terpilih, haruslah para pemimpin yang berintegritas, menjunjung tinggi demokrasi dan memiliki akhlak yang amanah.”





