Ikan Indonesia Juga dilarang Masuk

Otoritas Bea Cukai China membekukan sementara impor produk perikanan Indonesia karena kemasannya terpapar cirus Corona. Jika larangan diberlakukan negara lainnya, ekspor Indonesia bisa terpukul.

SETELAH larangan masuk bagi warga negara Indonesia diberlakukan oleh 59 negara, kini giliran otoritas Bea dan Cukai China menangguhkan sementara produk perikanan dengan alasan mencegah penyebaran Covid-19.

Mengenai larangan masuk bagi WNI, Wamenlu RI Mahendra Siregar dan Staf Khusus Kepresidenan Bidang Keragaman Int’l Siti Ruhaini Dzuhayatin menyatakan kebijakan semacam itu hal biasa bagi suatu negara untuk melindungi warganya secara maksimal.

“Pemerintah RI bahkan sudah melarang seluruh warga negara asing untuk berkunjung ke sini sejak Maret lalu, “ ujar Dzuhayatin.

Jika larangan kunjungan sudah saling diberlakukan oleh suatu negara pada  warga negara lain  guna mencegah pandemi Covid-19, penangguhan  produk perikanan oleh Bea Cukai China bisa memukul ekspor RI.

Hal itu dilakukan setelah adanya temuan paparan virus corona baru (SARS-CoV-2) penyebab Covid-19 pada kemasan luar produk impor ikan  Indonesia baru-baru ini.

Badan Pangan Dunia (FAO) dan Badan Kesehatan Dunia (WHO) dalam dokumen “Covid-19 dan Keamanan Pangan: Petunjuk Bisnis Makanan”  menyatakan belum menemukan bukti adanya transmisi virus dari produk makanan ke manusia.

Namun demikian, upaya pengurangan risiko terkontaminasi virus SARS-CoV-2 pada permukaan produk makanan dan kemasannya juga merupakan hal penting yang perlu dilakukan agar terhindar dari paparannya.

China dari data Kementerian Kelautan dan Perikanan 2019 menempati urutan tertinggi volume ekspor produk perikanan Indonesia yakni 438.122 ton dengan nilai devisa 1,3 milyar dolar AS (sekitar Rp19,2 triliun) disusul AS sebesar 218.184 ton dengan 1,87 milyar dolar AS (sekitar Rp27,7 triliun).

Tercatat 10 negara pengimpor produk perikanan Indonesia lainnya yakni Jepang pada tempat ketiga, disusul Malaysia, Thailand, Taiwan, Vietnam, Singapura, Korea Selatan, Italia dan Uni Eropa.

Bayangkan, jika seluruh negara tujuan ekspor utama produk perikanan Indonesia tersebut menyusul langkah China menghentikan atau menunda permintaan mereka, sekitar 5, 1 milyar dolar AS (Rp76 triliun) hilang.

Oleh sebab itu, Guru Besar Rekayasa Proses Pangan IPB dan Vice Chairperson Codex Alimentarius Commission Purwijatno Hariyadi (Kompas, 21/9) mengingatkan pentingnya pengetatan terhadap penerapan protokol kesehatan dalam penanganan dan pemrosesan produk pangan termasuk kemasannya.

Sanitasi dan kebersihan, mulai dari produksi di hulu, distribusi dan logistik sampai ke tangan konsumen, menurut dia, tidak bisa dikesampingkan dalam rantai pasokan produk pangan.

Covid-19 lagi-lagi mengajari kita untuk terus memperbaiki diri.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Advertisement