Ikhtiar Kemenag Wujudkan Haji Ramah Lansia, dari Pendampingan hingga Kursi Bisnis Pesawat

Ilustrasi jemaah haji Indonesia. (Foto: Kemenag)

JAKARTA – Kementerian Agama kembali mengangkat tema Haji Ramah Lansia tahun ini. Menurut data Kementerian, terdapat sekitar 45.678 jemaah berusia 65 tahun ke atas, yang merupakan 21,41% dari total jemaah.

Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, sangat memerhatikan layanan Haji Ramah Lansia dan disabilitas.

Beberapa langkah telah diambil, termasuk memberikan prioritas kursi bisnis kepada lansia selama penerbangan ke Tanah Suci atau pulang ke Tanah Air. Selain itu, kuota pendamping untuk jemaah lansia juga telah dialokasikan secara khusus.

“Kita alokasikan secara khusus kuota pendamping jemaah lansia. Ini bagian upaya Kemenag wujudkan Haji Ramah Lansia,” terang Jubir Kemenag Anna Hasbie di Jakarta, Senin (13/5/2024).

Menurut Anna, kebutuhan layanan khusus untuk lansia seperti di kamar mandi lebih baik dilakukan oleh pendamping, yang biasanya adalah anggota keluarga.

“Ada kebutuhan layanan di kamar mandi yang mungkin lebih pas jika keluarga yang mendampingi lansia. Sampai detil ini perhatian Gus Men agar jemaah nyaman beribadah,” sebut Anna.

Upaya lainnya termasuk merilis senam haji dengan gerakan yang ramah bagi lansia untuk menjaga kebugaran dan kesehatan mereka.

“Gerakan senam dirumuskan para pakar pada bidangnya termasuk dengan memerhatikan kondisi lansia. Gerakan ini bisa dilakukan saat di pesawat atau di hotel jemaah,” sebut Anna.

Kementerian Agama juga menginisiasi sejumlah program ramah lansia, seperti bimbingan manasik dengan keringanan, seremoni singkat, layanan prioritas di asrama haji dengan menu khusus, dan penempatan kamar di lantai bawah.

Perhatian terhadap lansia bahkan sampai penempatan kursi di pesawat. Menurut Anna, Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) secara menerbitkan edaran No 2 Tahun 2024 tentang Mekanisme Pengkloteran dan Penyusunan Pramanifes.

Edaran ini ditujukan kepada Kepala Bidang PHU se-Indonesia, Kepala Kankemenag Kabupaten/Kota se-Indonesia, Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji Embarkasi, dan Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji Arab Saudi.

“Edaran disusun dengan tujuan memberikan prioritas layanan kepada jemaah haji lanjut usia,” sebut Anna.

Dalam edaran Dirjen PHU, diatur bahwa penyusunan pramanifes penerbangan perlu memberikan pelayanan kepada jemaah lanjut usia dan disabilitas, dengan ketentuan:

  1. Pengguna kebutuhan kursi roda dan menu khusus bagi jemaah haji lansia dan risti wajib diinput pada Siskohat;
  2. Memberikan tanda status “prioritas” untuk jemaah haji lanjut usia, disabilitas, dan risiko tinggi dan pada kolom keterangan pramanifes;
  3. Menempatkan jemaah haji dengan status “prioritas” pada kursi bisnis, kursi prioritas, atau kursi posisi di depan dalam pesawat dan menerbitkan boarding pass berdasarkan tanda status prioritas dalam pramanifes;
  4. Petugas Penyelenggara Ibadah Haji Kloter dan Petugas Haji Daerah agar ditempatkan tersebar di kursi bagian depan, tengah, dan belakang dalam pesawat; dan
  5. Menempatkan petugas kesehatan lebih dekat dengan jemaah haji risiko tinggi

Mekanisme penyusunan kloter bagi jemaah haji lanjut usia dan disabilitas, dengan mempertimbangkan sebagai berikut:

  1. Kedekatan hubungan keluarga;
  2. Kedekatan hubungan kerabat;
  3. Daerah/wilayah;
  4. Suku dan bahasa;
  5. Mempertimbangkan jemaah haji lansia yang ikut Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) agar tidak terpisah dari pembimbingnya;
  6. Mempertimbangkan kondisi kesehatan jemaah haji risiko tinggi; dan/atau
  7. Kloter awal diupayakan meminimalisir jumlah jemaah haji lansia dan risti.
Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here