Ilegal Logging Penyebab Banjir Bandang di Padang

Ilustrasi/Antara

PADANG – Banjir bandang yang menerjang Kota Padang pada 22 Maret lalu disebabkan oleh aktifitas pembabatan hutan illegal. Hal tersebut dikonfirmasi oleh Walikota Padang, H. Mahyeldi Dt Marajo usai melakukan diskusi bersama Forum Daerah Aliran Sungai (DAS) di Saung Meeting BPA Kota Padang, di Sungai Lareh, Kamis (7/4/2016).

“Jadi kemaren setelah banjir kita menurunkan tim untuk memeriksa hulu sungai kita. Dan berdasarkan laporan sementara ada longsoran yang menghambat saluran sungai sehingga mengakibatkan air tergenang. Genangang ini di banyak titik,” ujarnya seperti diberitakan Gosumbar.com, Jumat (9/4/2016).

Dikatakannya, longsoran tersebut terjadi akibat ilegal logging yang dilakukan oleh oknum masyarakat. Ketika banjir kayu hanyut terbawa arus hingga memasuki pemukiman warga. “Ilegal logging dipastikan ada,” ujarnya.

Bukti lain penyebab banjir besar akibat ilegal loging yakni jebolnya jembatan di Sungai Bangek karena adanya batang kayu besar mengantam jembatan tersebut. Kayu besar dengan akarnya itu hanyut dibawa air Sungai Batang Kandih dan merusak sejumlah infrastruktur. “Terjangan air bersama kayu cukup kuat sekali, jembatan dan rumah ikut ambruk,” pungkasnya.

Walikota mengimbau kepada seluruh warga yang berada di pinggiran hutan untuk tidak merusak hutan. Untuk meminimalisir terjadinya banjir dan banyaknya air tawar yang masuk ke laut, Walikota menyebut perlunya dibuat cek dam, embung, biopori dan sumur resapan.

 

Advertisement