Illegal Logging Masih Sering Terjadi di Kalteng

PALANGKA RAYA – Praktik illegal logging masih marak di Indonesia, salah satunya di Kalimantan Tengah.

Kasus teranyar Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Kalteng kembali menyita kayu olahan tanpa dilengkapi dokumen resmi.

Kayu jenis Benuas (kelompok meranti) itu diangkut menggunakan dua unit truk. Satu unit truk dengan nomor polisi DA 1642 AI mengangkut kurang lebih 6,9 kubik.

Sedangkan truk bernomor polisi DA 1087 DB mengangkut kayu membawa kayu sekitar 4,5 kubik.

Dua terduga pemilik sekaligus sopir berinisial AD (42) dan RB (42) warga Kasongan sudah diringkus untuk menjalani proses penyidikan.

“Dasar kami melakukan penangkapan, mereka tidak bisa menunjukkan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH),” ujar Kasubdit Tipidter AKBP Boy Herlambang sebagaimana dilansir JPNN, Selasa (6/12)

Sejauh ini, proses penyidikan sudah berjalan. Pihaknya mengundang pihak Dinas Kehutanan untuk melakukan pengukuran kayu.

Selain itu, juga untuk menentukan jumlah volume kayu guna kelengkapan penyidikan.

Advertisement