JAKARTA – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melaporkan bahwa upaya penanganan sampah dari sumber hingga tujuan akhir telah berhasil menurunkan jumlah sampah laut di Indonesia sebesar 38 persen.
“Pada 2022, kami berhasil mencapai penurunan sebesar 38 persen dan kami masih berada di jalur yang tepat, dengan melibatkan 16 kementerian/lembaga yang bekerja secara sinergis,” kata Rosa Vivien Ratnawati, Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan B3 KLHK, dilansir dari Antara, Selasa (13/6/2023).
Pemerintah Indonesia memiliki target untuk mengurangi sampah laut hingga 70 persen pada tahun 2025. Saat ini, sekitar 80 persen sampah laut di Indonesia berasal dari darat, dan sebanyak 30 persen dari jumlah tersebut merupakan sampah plastik.
Vivien menjelaskan bahwa ada dua kelompok utama yang berperan dalam menghasilkan sampah di sumber, yaitu individu dan produsen. Ketika berbicara tentang individu, ia menekankan pentingnya adopsi pola pikir yang baik dalam mengurangi sampah.
Menurutnya, setiap individu harus mempertimbangkan apakah kegiatan yang akan dilakukan akan menghasilkan sampah atau tidak. Jika mampu mengurangi sampah, maka individu tersebut juga harus dapat memilah sampah menjadi organik dan anorganik.
KLHK memberikan penghargaan kepada 16 produsen yang telah melaksanakan upaya pengurangan sampah sesuai dengan Peraturan Menteri LHK Nomor 75 Tahun 2019. Sektor produsen merupakan komponen penting dalam upaya pengurangan sampah.
Selain itu, Indonesia kini memiliki Sekretariat Penanganan Sampah Laut dan mengatur regulasi melalui Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2018 tentang penanganan sampah laut.
“Kolaborasi merupakan kunci dalam mengatasi masalah sampah laut,” ujar Vivien.
KLHK menyatakan bahwa penanganan sampah laut memerlukan kerangka hukum dan kelembagaan yang komprehensif dalam proses pengelolaan sampah dengan implementasi yang efektif.
Hal ini meliputi pengawasan terhadap siklus hidup produk plastik, termasuk langkah-langkah yang lebih spesifik dalam mengatasi masalah produksi, transportasi, konsumsi, perdagangan, dan penanganan akhir serta sifat aditifnya.





