Ingin Sedekah tapi Punya Utang, Bagaimana Hukumnya?

Ilustrasi. (Foto: SHUTTERSTOCK.COM)

JAKARTA – Para ulama ahli fikih memiliki pandangan yang berbeda-beda mengenai hukum bersedekah bagi orang yang memiliki utang. Hal ini bergantung pada situasi dan kondisi orang yang hendak bersedekah.

Dilansir dari nu.or.id, Imam Abu Zakaria Muhyiddin an-Nawawi (wafat 676 H) dalam kitabnya menjelaskan bahwa bersedekah bagi orang yang memiliki utang bukanlah tindakan yang dianjurkan dan dianggap menyalahi sunah.

Bahkan, jika dengan bersedekah orang tersebut tidak mampu melunasi utangnya, maka hukumnya haram.

“Barangsiapa yang memiliki utang, atau (tidak memiliki utang namun) berkewajiban menafkahi orang lain, maka disunahkan baginya untuk tidak bersedekah sampai ia melunasi tanggungan yang wajib baginya. Saya berkata: Menurut pendapat yang lebih sahih, haram hukumnya menyedekahkan harta yang ia butuhkan untuk menafkahi orang yang wajib ia nafkahi, atau (harta tersebut ia butuhkan) untuk membayar utang yang tidak dapat dilunasi (seandainya ia bersedekah).” (Imam Nawawi, Minhajut Thalibin wa ‘Umdatul Muftin fil Fiqh, [Beirut, Darul Ma’rifah: tt], halaman 95).

Dari pendapat di atas, dapat disimpulkan bahwa orang yang memiliki utang dan tidak bisa melunasinya kecuali dengan uang yang ia miliki, maka tidak boleh baginya bersedekah.

“Adapun kewajiban mendahulukan membayar utang adalah karena merupakan tanggungan wajib, maka harus didahulukan dari yang sunnah (sedekah). Sedangkan jika utangnya bisa lunas melalui harta yang lain, maka tidak masalah bersedekah dengan harta tersebut, kecuali jika berakibat pada diakhirkannya pembayaran. Sedangkan ia wajib untuk segera melunasi utang tersebut karena adanya tagihan atau hal lainnya, maka dalam keadaan ini wajib untuk segera melunasi utangnya, dan haram bersedekah dengan harta yang akan digunakan untuk membayar utang.” (Syekh Khatib as-Sirbini, Mughnil Muhtaj, [Beirut, Darul Fikr: tt], juz III, halaman 122).

Dari beberapa penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa bersedekah bagi orang yang memiliki utang tidaklah dianjurkan, bahkan bisa menjadi haram jika utangnya sudah jatuh tempo atau jika tidak ada harta yang dapat melunasi utangnya jika ia bersedekah.

Advertisement div class="td-visible-desktop">

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here