Israel Rencanakan Undang-undang Baru Larangan Warga Palestina di Yerusalem

Ilustrasi/ IST

YERUSALEM – Sebuah undang-undang baru tengah  diusulkan akan memberi Israel kekuatan yang lebih luas untuk mencabut hak-hak warga Palestina untuk tinggal di Yerusalem Timur yang diduduki dan Dataran Tinggi Golan.

Perundang-undangan tersebut mengikuti usaha-usaha sebelumnya untuk menghapus manfaat jaminan sosial dan hak penyatuan kembali keluarga dari orang-orang Palestina di Yerusalem. “Kali ini mereka mengejar hak untuk tinggal,” kata Sani Khoury, seorang pengacara di Yerusalem, kepada Arab News.

Rancangan undang-undang yang disetujui oleh komite legislatif parlemen Israel memungkinkan pemerintah untuk menarik tempat tinggal dari orang-orang Palestina yang dianggap oleh Israel  “terlibat dalam terorisme,” apakah mereka telah dihukum karena melakukan kejahatan atau tidak.

Israel menduduki Yerusalem Timur pada tahun 1967 dan Dataran Tinggi Golan pada tahun 1980. Orang-orang yang tinggal di sana dapat tinggal jika mereka mematuhi prosedur administrasi Israel tertentu.

Hanna Issa, seorang pengacara di Yerusalem yang mengkhususkan diri pada hukum internasional, mengatakan warga Palestina yang tinggal permanen tidak dapat kehilangan hak mereka untuk tinggal di Yerusalem asalkan kota tersebut merupakan pusat kehidupan mereka. “Tapi jika mereka pergi dari Yerusalem selama tujuh tahun, atau jika mereka mendapat tempat tinggal di tempat lain, hak ini dapat ditarik.” tambahnya.

Asosiasi Hak-hak Sipil di Israel telah mendokumentasikan kasus-kasus hampir 15.000 warga Palestina di Yerusalem yang telah kehilangan hak tinggal mereka karena perintah administratif ini.

 

Advertisement