MENDENGAR kata pajak, orang kaya langsung berdiri bulu romanya. Sebab kata-kata itu menjadi ancaman untuk mengurangi harta miliknya. Tapi orang kecil yang kaya barang sedikit, kini juga akan ikut-ikutan berdiri bulu romanya ketika mendengar istilah “tax amnesty” (pengampunan pajak). Pada dasarnya, orang alergi pada pajak. Maka agar warga negara lebih taat bayar pajak, seyogyanya istilah “pajak” diperlunak menjadi “iuran wajib negara” saja. Istilah ini tidak terdengar serem, karena rakyat pada umumnya sudah akrab istilah itu ketika membayar iuran sampah atau iuran keamanan pada Pak RT masing-masing.
Bandingkan dengan “slogan” Ditjen Pajak yang sangat terkenal itu: Hari gini gak bayar pajak, apa kata dunia? Nada kalimat itu sangat menyentak. Bukannya menyadarkan, malah banyak yang lari alias menyembunyikan uangnya ke luar negeri. Sebab di luar negeri banyak negara yang tidak mengenakan pajak tinggi pada uangnya orang asing. Dengan masuknya dana itu saja ke negara mereka, mereka sangat diuntungkan secara ekonomi.
Bila disederhanakan, pajak itu – sebagaimana definisi Prof. Dr. H. Rochmat Soemitro SH– adalah iuran rakyat kepada negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tidak mendapat jasa langsung, untuk membayar pengeluaran umum. Negara bisa membangun jalan, membangun gedung-gedung sekolah atawa rumahsakit, pendek kata segala fasilitas umum; dananya berasal dari pajak itu. Maka APBN kita selama ini 70 % disusun berdasarkan pemasukan dari iuran kepada negara.
Bertolak dari definisi di atas, alangkah bagusnya nomenklatur Direktorat Jendral Pajak diubah menjadi: Direktorat Jendral Iuran Wajib Negara (Dirjen Irwaneg). Dengan nama itu orang tidak takut membayar iuran. Sebab yang namanya “iuran” itu biasanya berjumlah kecil tidak memberatkan. Beda dengan istilah “pajak”, jika jumlahnya besar, yang tertagih (wajib pajak) langsung meriang.
Demi memasukkan pendapatan negara sebanyak-banyaknya, pungutan pajak kepada rakyat kadang terasa aneh dan mengada-ada. Ada “pajak anjing”, kesannya kan si anjing harus bayar pajak atas dirinya sendiri? Sebab “pajak orang asing” pengertiannya juga: mewajibkan orang asing tersebut membayar pajak atas dirinya.
Jika dirunut, masih banyak yang aneh-aneh atas penduduk wajib pajak itu. Di Indonesia dewasa ini, berpenghasilan Rp 5 juta saja harus bayar pajak penghasilan (Pph) 15 %. Padahal jaman sekarang, terutama di kota-kota, punya gaji segitu apa bisa untuk hidup sebulan? Jika dipaksakan memang bisa, tapi ya hanya sekedar hidup. Makan seadanya, pakaian seadanya, papan seadanya, pendidikan anak-anak seadanya.
Paling konyol adalah, nasib kaum pengarang dan penulis. Di Indonesia mana ada orang bisa hidup hanya mengandalkan dari usaha menulis buku atau kirim artikel di majalah dan koran? Tapi mereka ini masih juga “ditelateni” Kantor Pajak, dari jaman Orde Baru hingga kini tak pernah dihapus. Padahal katanya pengarang itu ikut mencerdaskan bangsa.
Pajak memang bukan milik manusia modern saja. Di zaman kuno yang menganut sistem kerajaan, orang juga dikenakan pajak lewat istilah “glondong pengareng-areng”. Seorang adipati setiap tahun wajib setor glondong pengareng-areng itu pada raja. Di samping untuk menunjukkan loyalitasnya bawahan pada atasan, juga untuk meningkatkan pendapatan negara.
Orang kecil sekarang sedang pusing. Katanya tax amnesty (TA) itu untuk pemilik dana di luar negeri. Tapi dalam kenyataan, orang kecil pun dikejar-kejar TA. Alasannya, rakyat kecil selama ini bayar PBB dan STNK setiap tahun kepada daerah, sedangkan TA untuk Pusat. Padahal daerah itu kan kepanjangan tangan pusat. Mungkin Kantor Pajak berpendapat, orang kecil tak dipungut pajak, apa kata dunia? (Cantrik Metaram).





