Izinkan Uji Klinis Ivermectin sebagai Obat Covid-19, BPOM Minta Warga Tidak Konsumsi Tanpa Resep Dokter

Foto: tempo

JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah mengizinkan uji klinis penggunaan Ivermectin sebagai obat Covid-19.

Kepala BPOM Penny Lukito mengatakan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) juga memiliki kerangka penggunaan Ivermectin dalam uji klinis, meski saat ini belum ada kesimpulan terkait penggunaannya terhadap pasien Covid-19.

“BPOM sejalan dengan rekomendasi WHO memfasilitasi untuk segera pelaksanaan uji klinik yang diinisiasi oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Kementerian Kesehatan,” kata Penny melalui konferensi pers virtual, Senin.

Uji klinis akan dilaksanakan di delapan rumah sakit yakni RS Persahabatan Jakarta, RS Sulianti Saroso Jakarta, RS Sudarso Pontianak, RS Adam Malik Medan, RSPAD Gatot Soebroto Jakarta, RS Angkatan Udara Jakarta, RS Umum Suyoto Jakarta dan RS Darurat Covid-19 Wisma Atlet.

Uji klinis rencananya akan berlangsung selama tiga bulan. Pasien Covid-19 yang terlibat dalam uji klinis akan diberikan obat Ivermectin selama lima hari, kemudian dipantau selama 28 hari setelah pemberian obat.

Namun, BPOM menegaskan masyarakat tidak membeli obat ini secara bebas tanpa resep dokter mengingat Ivermectin tergolong sebagai obat keras.

 

Advertisement