TANGGAL 4-6 September lalu menjadi hari pendaftaran para jago parpol untuk menuju Pilkada Serentak 9 Desember mendatang. Terdapat 261 daerah yang bakal menggelar hajatan politik itu, yakni 224 untuk kabupaten dan 37 kota. Semuanya tersebar di 9 provinsi. Dan inilah resikonya memaksakan diri menggelar Pilkada di musim Corona, dari 687 paslon seluruh Indonesia, 37 calon di antaranya positip terpapar Corona. Ibarat jago aduan, mereka sudah mengalami “mbelek putih” sebelum bertanding.
Dari catatan KPU, sampai pukul pedaftaran ditutup, peserta paslon berjumlah 687. Mereka ini memperebutkan jabatan untuk walikota dan bupati. Ada yang benar-benar baru, ada pula yang ingin mempertahankan jabatannya untuk 5 tahun mendatang (petahana).
Jelas mereka ini jago-jago terbaik, setidaknya menurut parpol pengusung. Tapi jangan pula disebut bagus dan mulus apa lagi pahanya, nanti ada yang tersinggung. Sebab sudah ada anggota DPR kelepasan ngomong “paha mulus”, kemudian ada calon Kepala Daerah wanita tersinggung karenanya. Kok berani bilang mulus, apa sudah ngeraba?
Macem-macem latar belakang mereka. Ada yang anak presiden, mantu presiden, anak Wapres dan banyak pula yang putra-putri mantan Kepala Daerah setempat. Inilah berkah pasal larangan politik dinasti dibatalkan oleh MK. Coba kalau pasal larangan politik dinasti tak digugat ke MK, putra Jokowi tentunya tetap fokus jualan martabak.
Dalam suasana wabah Corona yang makin menghebat (hari kemarin 228.993 terpapar), sebetulnya Pilkada Serentak di tahun 2020 itu penuh resiko. Dari masa pendaftaran, masa kampanye hingga hari pencoblosan adalah masa paling rawan untuk penyebaran Covid-19. Sebab di situlah massa berkumpul, di situ pula virus Corona ditularkan.
Maka Mendagri minta, di masa kampanye dilarang penggalangan massa. Kampanye hanya boleh dilakukan lewat medsos (virtual). Itu masih rencana. Sedangkan yang sudah terjadi, fakta di lapangan menunjukkan bahwa saat pendaftaran para jago ke KPUD, banyak terjadi pelanggaran protokol kesehatan.
Sudah dibilangi oleh Bawaslu dan KPU, mau daftar ke KPU tak perlu bawa masa banyak-banyak. Ini calon bupati, bukan calon pengantin! Tapi faktanya para jago-jago Pilkada itu justru jor-joran bawa masa. Ada yang berkuda seperti Pangeran Diponegoro, ada yang naik kereta kencana, bahkan sekedar naik sepeda. Padahal protokol kesehatan dilanggar habis! Peserta banyak yang tak bermasker, apa lagi jaga jarak, dilanggar total.
Karenanya Mendagri Tito Karnavian telah menegur 53 pasangan calon Kepala Daerah. Apakah para jago itu tak menyadari bahwa arak-arakan massa sangat rawan. Paling-paling jawaban mereka, “Alah, 5 tahun sekali ini.” Betul juga sih, tapi mati karena Covid-19 juga sekali saja, karena tak mungkin mati-hidup seperti listrik.
Dan uniknya, di kala arak-arakan ke KPUD berlangsung, tapi para jago itu sendiri justru sudah terkena Corona duluan. Ketua KPU Arief Budiman menyebutkan, ada sebanyak 37 calon yang positip terpapar Corona. Kondisi itu diketahui dari dokumen swab atau PCR yang dilampirkan peserta. Karenya jago yang belum-belum sudah “mbelek putih” atau “berak kapur” dipersilakan isolasi mandiri di rumah selama 14 hari.
Mudah-mudahan mereka segera sembuh, sehingga bisa kembali mengikuti tahapan Pilkada berikutnya. Andaikan kemudian terjadi kemungkinan terburuk, ya pendukung, Bawaslu dan KPU hanya bisa iku berdoa, semoga diterima di sisi-Nya.
Sayangnya, siapa-siapa jago yang terkena Covid-19, para KPUD berbeda-beda menyikapi. Ada yang mau bocorkan nama, tapi kebanyakan merahasiakannya. Sebab dampaknya bisa mempengaruhi elektabilitas di calon. Bisa saja calon pemilih batal mencoblos namanya, karena takut ketularan Covid-19 pula. Memangnya ada hubungan langsung antara calon dengan surat suara?
Seperti apa Pilkada yang dipaksakan ini, akan terlihat pada hari pencoblosan nanti. Jika pemilih bersikap “di rumah saja” sesuai anjuran BNPB, maka gagal lah Pilkada 9 Desember itu. Tapi jika Pilkada berjalan lancar, artinya jarang yang golput, tunggu saja klaster corona pasti akan bertambah. Maka idealnya memang, Pilkada ditunggu saja sampai Covid-19 sirna. (Cantrik Metaram)
