
TIGA (oknum) jaksa di Kab. Indragiri Hulu (Inhu), Riau dijadikan tersangka pemerasan terhadap 63 kepala SMPN setempat yang berujung protes dan ancaman pengunduran diri para tenaga pendidik tersebut.
Baru saja, wajah Korps Adhiyaksa itu tercoreng akibat ulah jaksa senior di Kejaksaan Agung, Pinangki Sirna Malasari juga ditersangkakan atas dugaan keterlibatannya dalam aksi buron perkara hak tagih piutang (cessie) PT Bank Bali, Joko Tjandra JT).
Selain dilaporkan sembilan kali bolak-balik menemui JT yang buron di Kuala Lumpur, Pinangki juga diduga menerima suap 500.000 dollar AS (sekitar Rp7,4 milyar) untuk membantu JT termasuk mengurus persidangan PK perkara PK-nya.
Pinangki baru ditersangkakan setelah muncul desakan dari berbagai pihak, semula hanya dikenakan sanksi disiplin atas kepergiannya ke LN tanpa izin, sementara pengusutan Kepala Kejari Jaksel Nanang Supriatna dihentikan karena dianggap tidak ada etika yang dilanggarnya.
Instansi penegak hukum itu kembali menuai sorotan setelah menerbitkan pedoman memuat izin penggeledahan, penangkapan dan penahanan (izin P3) terhadap jaksa hanya bisa dikeluarkan oleh Jaksa Agung , walau kemudian dicabut kembali, juga karena menimbulkan polemik.
Selain tampaknya enggan bekerjasama dengan KPK dalam penanganan kasus Pinangki, langkah Kejaksaan Agung memberikan pendampingan hukum bagi Pinangki dengan alasan ia masih berstatus jaksa dan anggota Persatuan Jaksa Indonesia juga mengundang tanda tanya.
Tentu bisa dimaklumi, manuver-manuver yang dilakukan Kejagung, seperti tarik-ulur penetapan status hukum Pinangki, keengganan perkara tersebut disupervisi KPK, penerbitan pedoman P3 serta pendampingan hukum baginya, dicurigai publik sebagai upaya Kejagung “pasang badan” sehingga jalannya penyidikan tersendat.
Aksi Nekat
Sementara aksi oknum-oknum jaksa di Inhu terbilang nekat, tidak tanggung-tanggung, korbannya 63 kepala sekolah SMPN yang kabarnya diperas antara Rp 15 sampai Rp65 juta perorang dari Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang dikelola mereka pada tahun anggaran 2019/2020.
Kasus itu terkuak dan menjadi viral di media massa setelah para kepala sekolah yang tidak tahan atas aksi pemerasan itu kompak dan beramai-ramai menyambangi Kejari Inhu pertengahan Juli lalu guna memprotes dan menyatakan akan mengundurkan diri.
Tiga oknum jaksa telah ditersangkakan yakni Kepala Kejari Inhu Hayin Suhikto, Kasi Pidsus Ostar Al Pansri, dan Kepala Sub Seksi Barang Rampasan dan Pengelolaan Barang Bukti Rionald Febri Rinando dalam keterlibatan mereka bersama sejumlah LSM berkonspirasi memeras para kepsek.
Tentu tidak semua jaksa yang berjumlah 10.000- an nakal, namun sebagai garda terdepan penegakan hukum, tentu saja dugaan oknum-oknum tersebut memeras para guru yang dijuluki sebagai “pahlawan tanpa tanda jasa” sangat mencederai rakyat.
Tercatat ada 174 kasus jaksa nakal pada 2019, 200 kasus pada 2018 dan 195 kasus pada 2017, sebagian besar terlibat permainan kasus seperti tidak menjalankan putusan Peradilan yang sudah tetap (inkracht), terlibat kasus narkoba dan praktek tak tercela lainnya, belum lagi adanya ratusan pengaduan dari masyarakat.
Bersih-bersih instansi Kejaksaan agaknya harus segera dilakukan, jika tidak, coreng-moreng wajah hukum di negeri ini bakal semakin parah, karena mungkin masih banyak lagi kasus-kasus yang belum terungkap bak “gunung es” yang hanya tampak di permukaan.
“Fiat justitia ruat caelum” atau “Hukum harus ditegakkan walau langit runtuh”, ungkap pameo lama, tapi di negeri ini, jangan sampai terjadi “Instansi penegak hukum runtuh walau negara masih tegak”.




