Jam Operasional Mall Diperpanjang, Tutup Pukul 22.00 WIB

JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan bahwa pemerintah memperpanjang jam operasional mal, restoran dan kafe hingga pukul 22.00 WIB untuk wilayah berstatus PPKM Level 2.

Namun pemerintah memohon kepada Forkopimda dan pengelola mal atau restoran untuk disiplin menegakkan penggunaan skrining PeduliLindungi, terutama mendekati jam periode berbuka puasa.

Menurut Luhut, penggunaan aplikasi Peduli Lindungi dan vaksinasi masih menjadi alat utama untuk menjaga peningkatan kasus Covid-19 di tengah pemulihan ekonomi dan mobilitas yang berjalan cepat.

Secara khusus, wilayah Jawa dan Bali terus mengalami penurunan kasus yang sangat signifikan yang dilihat berdasarkan kasus konfirmasi, jumlah pasien rawat inap di rumah sakit hingga tingkat kematian.

“Seluruh provinsi di Jawa Bali hari ini mengalami penurunan kasus mulai dari 96 hingga 98 persen dibandingkan puncak kasus Omicron beberapa waktu yang lalu,” kata Luhut.

Terkendalinya varian Omicron menyebabkan pemulihan ekonomi mampu dijaga dengan baik.

 

Advertisement