JAKARTA – Penolakan jenazah Covid-19 bukan sekali dua kali terjadi di Indonesia, dan membuat seolah pasien covid-19 sebagai aib.
Misalnya saja, kala itu, Senin (30/3/2020), di RS RST Dompet Dhuafa, salah seorang pasien dalam pemantauan (PDP) Covid-19 meninggal dunia di ruang ICU dan membutuhkan pemulasaran.
Tim Barzah Dompet Dhuafa pun langsung bergerak merapat untuk segera memberikan penanganan. Namun sangat disayangkan Tim kekurangan APD. Hanya menggunakan jas hujan, masker dan sarung tangan, sebagaimana diungkap Ustad Madroi, Kepala Pelayanan Barzah BDLM Dompet Dhuafa.
Nyatanya, bukan masalah APD saja yang menjadi tantangan Tim Barzah Dompet Dhuafa untuk pemulasaran dan pengantaran jenazah itu. Malam itu, Ustad Madroi, mengakui mendapat telepon dari Ketua lingkungan di mana pasien itu tinggal. Ketua lingkungan itu menyampaikan bahwa masyarakat setempat menolak jenazahnya dibawa pulang ke rumah duka.
Ustad Madroi pun tak gentar tetap meminta tolong kepada Ketua lingkungan tersebut untuk menghubungi pihak Taman Pemakaman Umum (TPU) warga setempat, agar segera membantu menggali makam, agar jenazah segera dimakamkan.
Hingga akhirnya alhamdulillah, Ketua Lingkungan itu menyanggupi dan mengkoordinasikan ke pihak TPU, dan sekira Pukul 22.50 WIB jenazah pun selesai dimakamkan.
Namun tetap dirasakan miris, karena saat para petugas makam melihat membawa jenazah dengan APD seperti astronot, mereka semua menghindar dan menjauh, tak ada satu pun mereka yang mau membantu.
Penolakan pemakaman jenazah juga dialami seorang perawat RS Dokter Kariadi, salah satu rumah sakit rujukan virus corona di Semarang, yang jelas-jelas dia adalah merupakan bagian garda terdepan dalam menangani masalah wabah ini, namun tetap tidak diterima oleh warga untuk dimakamkan di wilayah sekitarnya.
Jenazah perawat itu tadinya akan dimakamkan di kompleks pemakaman keluarga di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Sewakul pada Kamis (9/4/2020), namun akhirnya terpaksa dipindahkan ke Bergota, makam kompleks rumah sakit tempat dia bekerja, karena muncul penolakan warga di daerah asalnya.
Kasus penolakan itu telah menuai kecaman keras dari ribuan netizen, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo hingga Ikatan Dokter Indonesia atau IDI.
Polisi pun sudah menangkap tiga orang warga, yakni Tri Hanggono Purbo (31) yang merupakan Ketua RT, dan dua warganya, Bambang Sugeng Santoso (54) dan Sutadji (60).
Ketiganya disangkakan pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Penanggulangan Wabah dan Pasal 212 dan 214 KUHP tentang pemaksaan dan perlawanan yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.
Bukan hanya dua kasus penolakan diatas saja yang terjadi, tapi masih ada beberapa dereta penolakan yang sangat disayangkan.
Dari segi ilmu pengetahuan, Peneliti Bidang Mikrobiologi Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Sugiyono mengatakan masyarakat sekitar tempat pemakaman sebetulnya tidak perlu khawatir karena tak berisiko terjangkit corona dari jenazah apabila tidak melakukan kontak langsung. Justru, ia menjelaskan yang berisiko tertular adalah orang-orang yang melakukan kontak langsung dengan jenazah.
Lebih lanjut, Sugiyono menjelaskan risiko infeksi bisa ketika proses memandikan jenazah ada cairan yang keluar dari mulut ataupun anus.
Sehingga, untuk mengurangi risiko penularan, sebaiknya jenazah tidak dimandikan. Sebab, kondisi jenazah sudah terbungkus berlapis dan pembungkusnya juga didisinfeksi berulang kali. Sehingga, jenazah yang sudah terbungkus itu dinilai aman untuk dipulasarakan.
Sugiyono mengatakan, sebagaimana dilansir CNNIndonesia, belum ada satu pun organisme penyebab kematian massal yang bisa bertahan lama setelah jenazah dikubur. Organisme yang ia maksud adalah organisme yang menyebabkan kematian massal di masa lalu, seperti wabah pes, kolera, tipes, hingga tuberkolosis.
Tak cuma jenazah pasien corona, jasad orang yang meninggal akibat hal lain juga berisiko menjadi sumber penyakit akibat proses pembusukan tubuh. Oleh karena itu, menurutnya penolakan dan penundaan pemakaman malah lebih berbahaya. Sebab, meningkatkan risiko penularan.
Di sisi lain, Sugiyono menyatakan ada sebuah studi yang menyatakan bahwa virus HIV/AIDS bisa bertahan hingga 6 hari pada jenazah manusia. Selain itu, ada studi virus ebola yang bisa bertahan hingga 7 hari pada jasad monyet. Akan tetapi, Sugiyono mengatakan jenazah manusia dan jasad monyet tersebut berada di lemari pendingin, belum dimakamkan.
Sementara dari segi agama, Wakil Sekjen MUI Bidang Fatwa, KH. Sholahuddin Al-Aiyub mengungkapkan, tidak ada alasan untuk menolak penguburan jenazah Covid-19 ini dikarenakan dua hal.
Pertama, kata dia, dalam Islam, penguburan jenazah itu hukumnya adalah fardlu kifayah. Artinya, umat Islam yang ada daerah tersebut yang paling berkewajiban melaksanakan hak-hak jenazah. Alasan kedua, sambung Kiai Aiyub, di dalam Islam, tidak boleh menunda-nunda penguburan jenazah.
Selain alasan keagamaan, dari sisi protokol medis pun, ujar Kiai Aiyub, penanganan jenazah covid-19 sudah memperhatikan keselamatan dari tempat pemakaman. Menurutnya, jenazah Covid-19 sudah dikafani dan dilapisi kantong jenazah berbahan plastik yang tidak tembus. Jenazah tersebut kemudian dimasukkan ke dalam peti yang sudah sesuai prosedur medis ketat juga.
Kiai Aiyub menilai, adanya penolakan-penolakan seperti ini di masyarakat disebabkan salah paham dari masyarakat sendiri. Dia pun meminta kepada pemerintah untuk memberikan informasi lebih detail terkat aspek kesehatan dalam penguburan jenazah Covid-19. Selain kepada pemerintah, dia juga mendorong media untuk terus menyuarakan kepada khalayak bahwa prosedur penanganan jenazah ini sudah aman.
Begitulah, semoga kita semua bisa memahami, jika segala macam wabah penyakit tidak akan menghampiri umatnya tanpa seizin Allah SWT. Dengan segala ikhtiar yang kita lakukan, dari mulai menjaga diri dari kebersihan, jaga jarak, dan tetap berada dirumah, namun jika kita terpilih menjadi salah satu korban wabah, apa dikata. Pun dengan mereka yang sudah menjadi korban, tidak ada pembenaran untuk kita menganggapnya sebagai aib. Bahkan kita selayaknya mendoakan, semoga mereka yang meninggal akibat wabah mendapat ganjaran mati syahid, Aamiin Allahumma Aamiin.
Seperti dikatakan dalam sebuah Hadits Riwayat Bukhari, dari Aisyah radiallahu anha:
Hadits lainnya :
Dari Aisyah radiallahu anha:
Ia mengabarkan kepada kami bahwa ia bertanya kepada Rasulullah perihal tha‘un, lalu Rasulullah memberitahukannya, ‘Zaman dulu tha’un adalah siksa yang dikirimkan Allah kepada siapa saja yang dikehendaki oleh-Nya, tetapi Allah menjadikannya sebagai rahmat bagi orang beriman. Tiada seorang hamba yang sedang tertimpa tha’un, kemudian menahan diri di negerinya dengan bersabar seraya menyadari bahwa tha’un tidak akan mengenainya selain karena telah menjadi ketentuan Allah untuknya, niscaya ia akan memperoleh ganjaran seperti pahala orang yang mati syahid,’” (HR Bukhari).





